News

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Dorong Hukuman Berat dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar hukum Romli Atmasasmita menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, serta bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Romli menilai perkara dengan dimensi besar seperti ini membutuhkan proses hukum yang independen agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa adanya dugaan intervensi dari luar sistem peradilan berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli dalam analisisnya, Senin (20/7/2026).

Menurut Romli, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyidikan. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam analisisnya, Romli turut menaruh perhatian pada keberadaan Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Ia menjelaskan, tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Romli berharap Tim 9 mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, pengalaman yang dimiliki para anggota tim menjadi modal penting untuk memenuhi standar pembuktian hingga proses penuntutan di pengadilan.

Ia juga menilai, apabila unsur-unsur pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum, maka penuntutan harus dilakukan secara maksimal sesuai bobot perkara yang disangkakan.

Romli menegaskan bahwa penyelesaian perkara korupsi dan TPPU harus menjadi momentum memperkuat kepastian hukum serta menunjukkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *