Menkeu Purbaya Akui Berdosa ke Daerah Usai Pangkas DBH Hingga 69,5 Persen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah dalam APBN 2026 kembali menjadi perhatian publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Di hadapan anggota Komite IV DPD RI, Purbaya mengakui langkah pengurangan transfer ke daerah memang menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah daerah.
Namun ia menegaskan kebijakan itu bukanlah sesuatu yang baru dimulai pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya, pengurangan DBH merupakan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya dan kini hanya dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya.
Purbaya: Saya Hanya Meneruskan
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (22/6/2026), Purbaya menyebut dirinya hanya meneruskan kebijakan yang telah diterapkan pada periode Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
“Tapi bukan saya yang memotong itu, Ibu Sri Mulyani duluan, jadi saya pewaris aja. Jangan salahin saya dong. Bahkan saya bertanya waktu jadi Menteri Keuangan, memang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya. Orang bilang, ada undang-undang yang setelah itu,” ungkap Purbaya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian transfer ke daerah adalah untuk menjaga defisit APBN tetap berada di bawah batas tiga persen.
Meski demikian, Purbaya mengaku memahami keresahan yang muncul di daerah akibat berkurangnya alokasi dana yang diterima.
Bahkan ia secara terbuka menyatakan memiliki beban moral terhadap pemerintah daerah yang terdampak kebijakan tersebut.
“Saya tetap merasa berdosa ke daerah. Jadi saya minta Pak Dirjen sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Jadi kalau nanti misalnya APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang dunia agak turun, kan ada sisa,” ungkap Purbaya.
Janji Mulai Bayar Bertahap
Purbaya mengatakan pemerintah tengah menghitung ruang fiskal yang tersedia untuk mengembalikan sebagian hak daerah secara bertahap.
Ia optimistis peluang itu terbuka apabila harga minyak dunia bergerak lebih rendah dari asumsi awal pemerintah.
“Nanti itu kan sisanya kita mungkin utamakan ke daerah, saya mesti lapor Pak Presiden ya, jadi ada ruang untuk itu. Tapi saya pikir sih undang-undang itu mau dijalankan. Jadi kita akan ini secara bertahap tentang yang janji saya waktu itu,” Purbaya menuturkan.
Menurut perhitungannya, jika harga minyak mentah berada pada kisaran USD75 hingga USD80 per barel, lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang mencapai sekitar USD100 per barel, maka pemerintah berpotensi memperoleh ruang fiskal tambahan.
Selain menjanjikan pembayaran bertahap, Purbaya juga mengisyaratkan adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan DBH ke depan.
Source link
