Fasum Ramayana Sudah 30 Tahun Belum Diserahkan ke Pemkot, Perumda Parkir Bakal Ambil Alih Jadi Kantong Parkir

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya menyoroti fasilitas umum (fasum) Ramayana yang tak kunjung diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Padahal, fasum tersebut sudah dikuasai selama 30 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali atau ARA, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar di Kantor Balai Kota, Senin (15/6/2026).
“Ramayana ini fasumnya belum diserahkan. Itu yang menjadi persoalan. Fasumnya sudah 30 tahun,” kata ARA.
ARA mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar fasum tersebut segera dapat diserahkan kepada Pemkot Makassar.
Pasalnya, kata dia, fasum tersebut sangat penting digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Rencananya, pihaknya akan memanfaatkan fasum tersebut sebagai kantong parkir.
“Harusnya sudah diserahkan ke pemerintah kota, tapi masih dikuasai oleh pihak mereka. Harusnya kalau sudah diserahkan, kami bisa masuk (mengelola),” terangnya.
Target Pendapatan Rp23 Miliar
ARA mengatakan pihaknya menargetkan pendapatan Rp23 miliar pada tahun 2026. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menyiapkan kantong parkir.
“Target pendapatan sendiri itu Rp23 miliar dan target dividen kita Rp2 miliar,” kata ARA.
Selain itu, dia menyebut ada wacana mengintegrasikan tiket konser dengan karcis parkir. Setiap tiket konser yang dibeli nantinya sudah termasuk biaya parkir.
Pria yang karib disapa ARA itu mengatakan selama ini parkir pada kegiatan konser kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut ARA, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir, termasuk penggunaan karcis resmi.
Rencana tersebut akan melibatkan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta tidak menerapkan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.
“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” kata ARA saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Kantor Balai Kota, Senin (15/6/2026).
“Padahal, informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” lanjut ARA.
Karena itu, Perumda Parkir mengusulkan adanya sinkronisasi proses perizinan event yang melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.
Source link
