News

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang, Juru Bicara: Silakan Merujuk ke Kejaksaan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang menjadi salah satu pihak yang kencang dikaitkan dengan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana cs.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan mengisyaratkan untuk memeriksa Nanik jika keterangannya memang dibutuhkan, apalagi setelah adanya nyanyian eks Waka BGN, Sony Sonjaya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BGN, Dian Islamiati Fatwa menyatakan tidak ingin berkomentar banyak terkait pernyataan Sony Sonjaya yang menyebut 41 nama pihak yang diduga terlibat korupsi tata kelola MBG. Termasuk rencana penyidik Kejagung untuk memeriksa Nanik.

“Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang,” kata Dian dilansir dari Jawapos, Rabu (24/6/2026).

Yang pasti kata dia, BGN siap mendukung dan bekerja sama sesuai aturan yang berlaku apabila pihak Kejaksaan Agung ada informasi, temuan, atau membutuhkan klarifikasi.

“Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan kemungkinan memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang, terkait dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum Sony Sonjaya, yang menyebut inisial NSD diduga terlibat dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bertumpu pada keterangan satu pihak semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

Syarief menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, setiap langkah hukum yang diambil akan didasarkan pada hasil pendalaman fakta dan bukti yang terus dikumpulkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *