Rieke Soroti Dugaan Pembiaran dalam Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam dugaan penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Rieke, kasus yang diduga berlangsung selama tiga tahun itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus ditangani dengan pendekatan hukum yang maksimal.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami penyiksaan berulang yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, 30 tahun, yang kini berstatus buronan.
Rieke menilai fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang berlangsung secara sistematis dalam waktu lama. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan satu pasal, melainkan menggunakan pendekatan pidana berlapis.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami berbagai luka serius. Di antaranya kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan sejumlah gigi, infeksi parah di bagian kepala, luka akibat benda tajam pada kaki, hingga dugaan perlakuan tidak manusiawi berupa pembatasan makanan dan pemaksaan tidur di kamar mandi.
Menurut Rieke, dugaan pembatasan kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Selain itu, ia juga meminta penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat pembuktian.
Rieke juga menyoroti kemungkinan adanya korban lain. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi yang berkembang agar setiap korban memperoleh keadilan.
Source link
