Intensif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Sudah Cair, Totalnya Rp2,326 Miliar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahap II. Bantuan ini ditujukan bagi guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (nonsertifikasi).
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa,” kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).
Pencairan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kehadiran negara.
“Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi,” ujarnya.
Ia berharap insentif tersebut dapat memberikan manfaat.
“Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, Guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah,” ucapnya.
Ia menyebut insentif tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap guru.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 disalurkan dalam dua tahap.
Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari–Maret 2026 kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Sementara itu, tahap II disalurkan kepada 3.102 Guru PAI yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” sebut M. Munir.
“Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar,” sambungnya.
Munir menjelaskan, jumlah Guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: 1) telah lulus sertifikasi guru sehingga tidak lagi berhak menerima tunjangan insentif; 2) telah pensiun; dan 3) diterima sebagai ASN atau PPPK.
“Ada juga yang sudah meninggal dunia. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegas Munir.
Source link
