Teriak Takbir, Roy Suryo dan Dokter Tifa Digelandang ke Polda Metro Jaya dengan Tangan Diikat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi.
Keduanya kemudian langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun.
Pantauan di lokasi, Roy Suryo dan dokter Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara dokter Tifa mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat keluar dari gedung rumah sakit, Roy sempat mengangkat tangan dan meneriakkan takbir.
“Allahuakbar, Allahuakbar,” ucap Roy sebelum masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap II merupakan tahapan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan aparat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan dan pemantauan lebih lanjut.
Atas pertimbangan medis tersebut, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan setelah keluarga Roy menerima pemberitahuan mengenai penangkapan yang dilakukan penyidik.
Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik dalam polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. (Pram/fajar)
Source link
