Didik Mukrianto Ungkap Konsep Directing Mind yang Dipakai Jaksa dalam Kasus Nadiem Makarim

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 terus menyita perhatian publik.
Di tengah bergulirnya proses persidangan, politikus dan praktisi hukum Didik Mukrianto menyoroti penggunaan konsep directing mind oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Didik menjelaskan bahwa konsep tersebut digunakan jaksa untuk membongkar dugaan pengendalian terselubung terhadap perusahaan yang sebelumnya didirikan Nadiem, yakni Gojek yang kini menjadi bagian dari GoTo Group.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik menggunakan konsep ‘directing mind’ untuk menjelaskan mengapa Nadiem tetap memiliki pengaruh besar terhadap perusahaan asalnya, Gojek/GoTo, meski sudah menjabat sebagai menteri,” tulis Didik.
Apa Itu Directing Mind?
Menurut Didik, directing mind merupakan doktrin dalam hukum korporasi yang mengidentifikasi seseorang sebagai pengendali utama atau “otak” perusahaan.
Doktrin ini berkembang dalam sistem hukum common law dan lazim digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Directing mind adalah doktrin hukum korporasi yang mengidentifikasi individu sebagai ‘otak’ atau pengendali utama suatu perusahaan. Orang ini bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan perusahaan, meski secara formal tidak lagi memegang jabatan resmi seperti direktur atau komisaris,” jelasnya.
Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, jaksa disebut menerapkan konsep tersebut untuk membuktikan bahwa Nadiem secara substantif masih memiliki kendali terhadap Gojek meskipun telah melepas jabatan dan kepemilikan saham secara formal saat masuk kabinet.
Didik mengutip argumentasi jaksa yang menyatakan:
“Secara hukum korporasi, keadaan demikian dikenal sebagai directing mind, yaitu seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya.”
Jaksa Sebut Nadiem Tak Lepas Kendali Sepenuhnya
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa jaksa menilai Nadiem tidak sepenuhnya melepaskan kontrol terhadap perusahaan yang didirikannya.
Menurut jaksa, sejumlah keterangan saksi, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi, menunjukkan bahwa Nadiem masih menerima laporan terkait aksi korporasi maupun keputusan strategis perusahaan.
“Meski ada pernyataan pelepasan jabatan, bukti saksi seperti Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi menunjukkan bahwa Nadiem tetap menerima laporan aksi korporasi dan keputusan strategis,” ungkap Didik.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya surat kuasa serta aliran dana dalam jumlah besar yang disebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.
Source link
