Empat Bulan, Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 79 Kasus Narkoba, 126 Tersangka Diamankan

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Dalam kurun empat bulan pertama 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mencatat puluhan kasus berhasil diungkap dengan ratusan tersangka diamankan dari berbagai kalangan.
Januari-April 2026, 79 Kasus Narkoba Terungkap
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Selama periode Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 79 laporan polisi dengan total 126 tersangka.
“Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 79 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan,” ujar Hardjoko, Jumat (22/5/2026).
Dari total kasus tersebut, sebagian besar perkara telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Dari total penanganan tersebut, 69 kasus telah dinyatakan selesai dan telah dilakukan penyerahan atau tahap dua barang bukti kepada jaksa penuntut umum dengan jumlah tersangka sebanyak 114 orang. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Januari Jadi Bulan dengan Kasus Tertinggi
Pada Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 27 kasus dengan total 40 tersangka. Dari jumlah itu, 38 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat empat tersangka berperan sebagai pengedar, sementara 36 lainnya merupakan pengguna narkotika.
“Tercatat dua tersangka merupakan anak di bawah umur. Untuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ) pada Januari terdapat 9 kasus dengan 16 tersangka,” ungkapnya.
Memasuki Februari 2026, aparat kembali mengungkap 20 kasus dengan 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan empat perempuan.
“Klasifikasi tersangka yaitu pengedar 5 orang dan pengguna 29 orang. Penyelesaian melalui restorative justice (RJ) ada 6 kasus dengan 15 tersangka,” bebernya.
Sementara pada Maret 2026, polisi berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka dan seluruhnya laki-laki.
“Klasifikasi tersangka semuanya pengguna, yakni 20 orang. Anak di bawah umur sebanyak 2 orang. Penyelesaian melalui restorative justice (RJ) sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.
Adapun pada April 2026, polisi mencatat 18 kasus dengan total 32 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan.
“Klasifikasi tersangka, pengedar 2 orang. Penyelesaian melalui restorative justice ada 5 kasus dengan 12 tersangka,” terangnya.
Source link
