Mentan Amran Bongkar Tiga Kasus Penyelewengan Sebelum ke Tanah Suci

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga dugaan kasus penyelewengan di sektor pertanian yang saat ini tengah didalami aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan permainan bantuan pertanian yang dinilai merugikan rakyat dan menghambat target swasembada pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi. Kalau ada yang terlibat, termasuk dari internal Kementan, saya pastikan dipecat,” ujar Amran.
Menurut dia, di tengah capaian stok beras nasional yang disebut telah mencapai sekitar 5,3 juta ton, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pertanian juga diperketat.
Amran mengatakan, praktik mafia yang memanfaatkan program pertanian untuk kepentingan pribadi tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan penipuan berkedok jaringan proyek di Kementerian Pertanian. Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta dengan mengatasnamakan Kementerian Pertanian dan menjanjikan proyek kepada korban.
Amran menilai modus tersebut merupakan praktik lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” katanya.
Kasus kedua berkaitan dengan pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian berinisial C yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta.
Amran mengatakan, ASN tersebut telah resmi dipecat pada 7 Mei 2026 dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” ujar Amran.
Kasus ketiga menyangkut dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, Kementerian Pertanian menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.
Source link
