Penumpang Lolos Bawa Narkoba Bermodal Ikat Pinggang di Bandara Sultan Hasanuddin, Angkasa Pura Buka Suara

MAKASSAR, PORTALUTAMA.NET — PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akhirnya angkat bicara terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang menyeret seorang penumpang pesawat.
Manajemen bandara menegaskan penumpang yang diamankan aparat kepolisian tersebut merupakan penumpang kedatangan domestik dengan rute perjalanan Batam-Jakarta-Makassar.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menjelaskan posisi Bandara Sultan Hasanuddin dalam kasus tersebut hanya sebagai bandara tujuan akhir penerbangan domestik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut,” ujar Ruly dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Jumat 15 Mei 2026.
Mekanisme Pemeriksaan Penumpang
Ruly menegaskan proses pemeriksaan keamanan penerbangan domestik dilakukan saat keberangkatan di bandara asal.
“Oleh karena itu, konteks pemberitaan yang menyebut ‘lolos melalui jalur penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin’ perlu dipahami sesuai mekanisme dan prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional,” sebutnya.
Ia kemudian mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), terhadap penumpang dan barang bawaan yang akan diangkut wajib dilakukan pemeriksaan keamanan penerbangan,” imbuhnya.
Pemeriksaan Dilakukan di Bandara Asal
Baginya, pemeriksaan keamanan dilakukan melalui Security Check Point (SCP) di bandara keberangkatan.
“Dalam implementasinya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahapan keberangkatan melalui Security Check Point (SCP) di bandara asal keberangkatan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional,” terang Ruly.
Ia menambahkan, Bandara Sultan Hasanuddin dalam kasus ini hanya menjadi lokasi kedatangan penumpang domestik.
“Adapun Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik,” terangnya.
Kedatangan Domestik Tidak Diperiksa Ulang
Ruly menegaskan penumpang kedatangan domestik tidak melewati proses pemeriksaan ulang seperti penerbangan internasional.
“Sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” Ruly menuturkan.
“Dengan demikian, proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berlangsung sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional,” tambahnya.
Source link
