News

Walhi Sulsel Kritik Keras Menteri Purbaya: Lanjutkan Proyek PLTSa Tamalanrea Hanya Demi Investor



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan kritik tajam terhadap sikap pemerintah pusat yang tetap memaksakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) di Makassar. Proyek ini dinilai hanya mementingkan keuntungan investor tanpa mempedulikan nasib warga.

Kepala Divisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah pada Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemerintah Kota Makassar serta PT Sarana Utama Sinergi (SUS) selaku pemenang tender.

“Sangat kami sayangkan, keputusan yang diambil Menteri Purbaya hanya berdasarkan laporan sepihak dari perusahaan,” ujar Fadli kepada fajar.co.id, Jumat (8/5/2026).

Tudingan Manipulasi Dokumen AMDAL

Fadli membeberkan bahwa dalam rapat tersebut, PT SUS mengklaim telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen AMDAL. Namun, Walhi menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan realita di lapangan.

“Selama setahun terakhir, masyarakat di Tamalanrea—khususnya warga Perumahan Alamanda, Kampung Mula Baru, dan Tamalalang—secara tegas menolak pembangunan PLTSa di dekat permukiman mereka,” tegas Fadli.

Ia juga menyayangkan absennya suara warga dalam sidang strategis tersebut. “Pemerintah pusat hanya mendengar perusahaan lalu memutuskan proyek lanjut. Ini keputusan sepihak. Penunjukan lokasi di Tamalanrea jelas mengangkangi penolakan warga yang sudah berlangsung setahun,” tambahnya.

Walhi pun meragukan keabsahan dokumen AMDAL yang diklaim telah rampung. Menurut Fadli, proses konsultasi publik tidak pernah mencapai mufakat. “Saat sosialisasi, warga jelas-jelas menolak. Jika sekarang dikatakan AMDAL selesai, kuat dugaan proses itu dipaksakan, dimanipulasi, dan tidak substantif,” imbuhnya.

Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Ancaman Ekologis

Selain masalah administrasi, Walhi menemukan banyak kejanggalan dari sisi kelayakan lokasi. Area yang dipilih berada di kawasan pergudangan yang diubah menjadi kawasan industri. Padahal, fasilitas milik PT SUS adalah pembangkit listrik yang memiliki regulasi berbeda.

“Tidak ada dasar kuat memaksakan pembangkit listrik berdiri di lokasi tersebut. Ini tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelas Fadli.

Fadli juga memaparkan potensi krisis air yang akan menghantui warga. Selama ini, masyarakat sekitar sangat bergantung pada air tanah. Rencana perusahaan mengambil air baku dari Sungai Tallo dianggap tidak realistis karena kualitas air yang buruk dan jarak yang jauh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *