News

Pemprov Sulsel Tegas: Irigasi Bontorihu Kewenangan Kabupaten, Bukan Provinsi



PORTALUTAMA.NET – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab Pemprov Sulsel, bahkan dikaitkan dengan kondisi kerusakan sebelum dimanfaatkan petani.

Pemprov menilai pelurusan informasi ini penting guna mencegah kesalahpahaman publik terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.

Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, proyek irigasi tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten dalam program optimalisasi lahan (Oplah). Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

“Dalam skema tersebut, pelaksanaan teknis dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BBWS, serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian, termasuk infrastruktur pendukung, melalui sinergi lintas pemerintahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat dan berimbang.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, informasi yang disampaikan ke publik harus faktual dan terverifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber berita untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembangunan infrastruktur. (*)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *