News

Cara Cek Status Klaim Taspen Online, Pantau Link Resmi dan Simak Langkah-langkahnya



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Peserta Taspen kini tidak perlu selalu datang ke kantor hanya untuk memantau pengajuan klaim. Status klaim bisa dicek secara online lewat kanal resmi Taspen Online Services atau TOS.

Di portal resmi itu, Taspen memang menyediakan menu khusus Lacak Pengajuan Online. Layanan ini dipakai untuk melacak pengajuan klaim maupun non-klaim yang sudah dikirim sebelumnya.

Halaman pelacakannya juga cukup jelas. Peserta hanya diminta memasukkan Nomor Tiket dan Password, lalu menekan tombol Lacak.

Karena itu, dua data tersebut wajib disimpan sejak awal pengajuan. Tanpa nomor tiket dan password, peserta tidak akan bisa mengecek perkembangan klaimnya secara online.

Sebelum sampai ke tahap pelacakan, peserta tentu harus lebih dulu mengajukan klaim. Di halaman Pengajuan Klaim Online, Taspen menampilkan alur pengisian data peserta dan pemohon secara bertahap.

Peserta diminta memilih lebih dulu status kepesertaan yang mengalami kejadian. Pilihannya adalah ASN Aktif atau Pensiunan.

Setelah itu, pemohon juga harus memilih hubungan dengan peserta yang mengalami kejadian. Opsi yang tersedia antara lain diri sendiri, suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, hingga ahli waris lainnya.

Taspen lalu meminta data dasar peserta. Di tahap ini, peserta harus memasukkan Nomor Taspen, Nomor KPE, atau NIP.

Tahap berikutnya adalah pengisian data pemohon. Data yang diminta meliputi nama pemohon, nomor KTP, dan tanggal lahir sesuai identitas pada KTP elektronik.

Bukan hanya itu, sistem juga meminta data kejadian dan rekening. Peserta perlu mengisi tanggal kejadian, bank pemohon, kantor cabang bank, nomor rekening, email, nomor handphone, sampai alamat domisili.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *