News

Fahri Bachmid Sebut Penyidikan Petrus Fatlolon ‘Beracun’ dan Manipulatif, Ini Katanya!



PORTALUTAMA.NET, AMBON – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (22/4/2026), tim hukum terdakwa membongkar serangkaian kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk rekayasa hukum serampangan.

Tim Advokat yang dipimpin oleh pakar hukum terkemuka, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., membeberkan nota pembelaan setebal 100 halaman. Dalam dokumen tersebut, Fahri secara gamblang menguliti praktik penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar yang dianggap tidak profesional dan manipulatif.

Salah satu poin paling mencengangkan yang diungkap di persidangan adalah dugaan skandal “BAP Kedai Kopi Ternama”. Fahri membeberkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik), terungkap fakta bahwa sejumlah saksi ternyata diperiksa di sebuah kedai kopi ternama di Ambon, bukan di kantor resmi.

Namun, kejanggalan muncul karena dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik mencantumkan lokasi pemeriksaan seolah-olah dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Ini adalah pemalsuan fakta dalam dokumen publik. Bagaimana mungkin sebuah keadilan ditegakkan di atas landasan yang manipulatif?” tegas Dr. Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim. Ia pun merujuk pada doktrin Fruit of the Poisonous Tree, di mana jika proses awalnya sudah menyimpang, maka seluruh hasil penyidikan harus dikesampingkan secara hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *