Jusuf Hamka Menang Gugatan atas Harry Tanoe, PN Jakpus Vonis Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp 50 Miliar

PORTALUTAMA.NET – Babak baru perseteruan dua naga ekonomi Indonesia berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, terhadap konglomerat media Harry Tanoesoedibjo.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4), Majelis Hakim menyatakan Harry Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat berharga yang mangkrak sejak dekade silam.
Kasus ini bermula dari transaksi pada 12 Mei 1999. Kala itu, Jusuf Hamka setuju menukar instrumen Medium Term Note (MTN) dan Obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk.
Sial bagi Jusuf Hamka, NCD tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Hakim menilai para tergugat, selaku inisiator transaksi, seharusnya tahu bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi syarat Surat Edaran Bank Indonesia.
“Majelis Hakim berpendapat transaksi ini secara substantif adalah perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, bukan sekadar jual beli biasa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji ini menjatuhkan sanksi finansial yang cukup telak kepada pihak Harry Tanoe:
- Ganti Rugi Materiil: USD 28.000.000 (sekitar Rp452 Miliar dengan kurs Rp16.150) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
- Ganti Rugi Immateriil: Rp 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah).
- Tanggung Renteng: Harry Tanoe dan MNC Asia Holding wajib membayar kerugian ini secara bersama-sama.
Menariknya, hakim menerapkan doktrin Piercing the Corporate Veil. Ini adalah prinsip hukum yang “merobek” dinding perlindungan perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum merembet hingga ke harta pribadi Harry Tanoe sebagai pemegang saham/pengendali, tidak terbatas pada aset perusahaan saja.
Source link
