News

Tahun Ini Gaji Pensiun PNS Diprediksi Naik 12 Persen? Ini Penjelasannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Isu kemungkinan gaji Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) naik masih menjadi pencarian teratas di berbagai platform media sosial. Pensiunan menjadi salah satu kelompok yang terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, terutama terkait penyesuaian penghasilan yang diterima setiap bulan. Pasalnya upah pensiunan terakhir naik pada Januari 2024.

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN menegaskan bahwa besaran gaji pensiun hingga April 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Dengan begitu, nominal gaji yang diterima purnabakti tetap sama seperti yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Artinya, ketentuan tersebut masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Peraturan ini merupakan payung hukum terakhir yang mengatur besaran serta penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Sejak adanya kebijakan pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%. Hingga tahun 2026, angka tersebut tetap menjadi acuan tanpa adanya perubahan terbaru. Berikut rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Angka tersebut ditentukan berdasarkan pangkat terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Oleh karena itu, besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai riwayat jabatan dan golongannya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *