Gratis Bea Masuk untuk Oleh-Oleh Haji 2026, Kenapa Masih Jarang Dipakai?

PORTALUTAMA.NET — Oleh-oleh Jemaah Haji 2026 bebas bea masuk dan gratis pajak impor. Fasilitas ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler saja, dan tidak untuk jemaah haji khusus.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan fasilitas bebas bea masuk dan pajak berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
“Kenapa yang diberikan jemaah haji reguler saja? Karena memang tadi kami sampaikan di atas, kalau jemaah haji reguler, pesawatnya sudah khusus,” ujar Cindhe dalam media briefing secara daring, Kamis (16/4/2026).
Sementara haji khusus menggunakan pesawat komersil. “Memang agak sulit, ketika tercampur dengan [barang bawaan] penumpang-penumpang yang umum,” imbuhnya.
Fasilitas Gratis Tapi Jarang Dipakai, Kok Bisa?
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan juga melaporkan bahwa insentif pembebasan bea masuk yang diberikan untuk barang kiriman para jemaah haji Indonesia minim dimanfaatkan pada keberangkatan haji 2025 lalu.
Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuany Praja mencatat, total jemaah haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221 ribu orang. Namun, hanya 17.232 jemaah haji yang sudah menggunakan pembebasan tarif tersebut.
Source link
