{"id":3334,"date":"2024-07-08T13:26:44","date_gmt":"2024-07-08T06:26:44","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2024\/07\/08\/karyawan-wanaartha-life-tuntut-tim-likuidasi-bayar-hak-karyawan-senilai-lebih-dari-rp9-miliar\/"},"modified":"2024-07-08T13:26:44","modified_gmt":"2024-07-08T06:26:44","slug":"karyawan-wanaartha-life-tuntut-tim-likuidasi-bayar-hak-karyawan-senilai-lebih-dari-rp9-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2024\/07\/08\/karyawan-wanaartha-life-tuntut-tim-likuidasi-bayar-hak-karyawan-senilai-lebih-dari-rp9-miliar\/","title":{"rendered":"Karyawan Wanaartha Life Tuntut Tim Likuidasi Bayar Hak Karyawan Senilai Lebih dari Rp9 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih dari 50 karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi)\u00a0 kini terus berjuang agar hak-hak mereka sebagai pegawai dibayar oleh Tim Likuidasi, setelah perusahaan asuransi jiwa itu dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] pada Desember 2022.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ridwan, koordinator karyawan Wanaartha Life yang berbicara dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Theiconomics.com<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> pada Senin, 8 Juli mengatakan, saat ini sebanyak 14 dari 56 karyawan itu sedang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat Tim Likuidasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Gugatan perbuatan melawan hukum ini, jelas dia, dilakukan karena Tim Likuidasi tidak menjalankan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, yang memenangkan karyawan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cGugatan kita yang utama adalah kita menuntut hak kita, pesangon, penghargaan masa kerja, kemudian gaji yang tertunggak. Waktu kita sidang di PHI Jakarta Pusat, kita sudah menang, sudah ada keputusannya dan sudah kita sampaikan ke Tim Likuidasi. Ke OJK juga sudah kita sampaikan bahwa kita menang dan kita minta hak kita dibayarkan sesuai keputusan pengadilan,\u201d ujar Ridwan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan Putusan PHI, jelas Ridwan, total semua kewajiban Wanaartha Life ke karyawan sebesar Rp 9 miliar lebih, untuk 56 karyawan. Kewajiban tersebut terdiri atas gaji, pesangon dan penghargaan masa kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ridwan yang mengaku bekerja di Wanaartha Life selama 10 tahun dengan jabatan terakhir Kepala Divisi Remunerasi Keagenan mengatakan, karyawan yang melakukan gugatan ke PHI dan kini ke PN Jakarta Selatan berjumlah 14 orang, dengan jumlah kewajiban perusahaan mencapai Rp5,7 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, Tim Likuidasi dalam sidang mediasi yang digelar pada 1 Juli lalu, menurut Ridwan, mengatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% dari total semua kewajiban.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal, kata dia, semula Tim Likuidiasi menjanjikan bisa membayar 100%, yang kemudian diturunkan menjadi 80%.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cOke kita setuju [80%], yang penting ada dana cair. Tetapi minggu lalu pada saat mediasi terakhir, tercetuslah kita hanya dapat 0,06%. Jauh banget. Ini penghinaan buat saya. Dari Rp 9 miliar tadi hanya 0,06%, jadi totalnya itu yang mau dia kasih jatah karyawan itu hanya Rp9 juta, dibagi 56 orang. Kan sakit hati banget,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal, klaim Ridwan, berdasarkan Peraturan OJK, kewajiban kepada karyawan dibayarkan dari hasil penjualan aset gedung dan tanah. Sementara, pembayaran kewajiban kepada nasabah diambil dari dana hasil investasi atas premi nasabah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karena itu, menurut dia, mestinya dana untuk pembayaran kewajiban kepada karyawan lebih dari cukup,\u00a0 karena nilai aset tanah dan gedung Wanaartha Life bila dijual mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201c[Tanah dan gedung kantor] yang di Mampang itu, Tim Likudiasdi bilang dia dalam proses menjual dengan harga\u00a0 Rp18 miliar. Tetapi mereka [Tim Likuidasi] berdalih, bahwa dari Rp18 miliar, mereka akan bagi lagi ke nasabah. Sementara nasabah itu jumlah kewajibannya triliunan,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p>Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ridwan dan kawan-kawannya di Pengadilan Negeri Jekarta Selatan memaski pokok perkara pada Senin (8\/7).<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ridwan berharap Majelis Hakim mengambulkan gugatan mereka, dimana seluruh kewajiban kepada karyawan dibayarkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKita menuntut sesuai yang diputuskan PHI,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><b>Perkembangan Pembayaran kepada Pemegang Polis<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saat ini, Tim Likuidasi baru melakukan pembayaran kepada Pemegang Polis. Berdasarkan pengumuman Tim Likuidias yang diunggah di website Tim Likuidasi, total pembayaran kepada Pemegang Polis hingga awal Juli ini baru sebesar Rp84.305.982.431 yang dibayarkan secara proporsional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pembayaran tersebut terdiri atas pembayaran tahap pertama sebesar Rp35 miliar dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp49.305.982.431.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nilai yang dibayarkan ini jauh lebih kecil dari keseluruhan kewajiban Wanaartha Life.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada September 2023 lalu, Tim Likuidasi mengumumkan total tagihan kreditor, karyawan dan Pemegang Polis perusahaan asuransi tersebut mencapai Rp11,2 triliun. Jumlah tagihan tersebut berasal dari 11.001 orang dan 23.465 polis.<\/span><\/p>\n<p><!-- AI CONTENT END 2 --><\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/art-of-execution\/karyawan-wanaartha-life-tuntut-tim-likuidasi-bayar-hak-karyawan-senilai-lebih-dari-rp9-miliar\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lebih dari 50 karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi)\u00a0 kini terus berjuang agar hak-hak mereka<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-3334","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false,"colormag-highlighted-post":false,"colormag-featured-post-medium":false,"colormag-featured-post-small":false,"colormag-featured-image":false,"colormag-default-news":false,"colormag-featured-image-large":false},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Lebih dari 50 karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi)\u00a0 kini terus berjuang agar hak-hak mereka","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":false,"medium":false,"thumbnail":false},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3334","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3334"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3334\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3334"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3334"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3334"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}