{"id":31327,"date":"2026-10-26T23:11:01","date_gmt":"2026-10-26T16:11:01","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/26\/hakim-perintahkan-kasus-eks-jampidsus-febrie-lanjut-ke-sidang-pembuktian-termasuk-tudingan-kosmak-soal-dugaan-korupsi-batu-bara-di-pln-epi\/"},"modified":"2026-10-26T23:11:01","modified_gmt":"2026-10-26T16:11:01","slug":"hakim-perintahkan-kasus-eks-jampidsus-febrie-lanjut-ke-sidang-pembuktian-termasuk-tudingan-kosmak-soal-dugaan-korupsi-batu-bara-di-pln-epi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/26\/hakim-perintahkan-kasus-eks-jampidsus-febrie-lanjut-ke-sidang-pembuktian-termasuk-tudingan-kosmak-soal-dugaan-korupsi-batu-bara-di-pln-epi\/","title":{"rendered":"Hakim Perintahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Lanjut ke Sidang Pembuktian, Termasuk Tudingan Kosmak soal Dugaan Korupsi Batu Bara di PLN EPI"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Jampidsus Febrie Adriansyah akan memasuki sidang pembuktian. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, sementara keberatan Febrie dinilai perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan Febrie tersebut. Dengan putusan sela tersebut, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) pun mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pemberkasan dugaan korupsi kualitas batu bara pada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 5 triliun.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Koordinator Kosmak Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya menduga bekas Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara di PLN EPI. Febrie dinilai bertindak sebagai \u201cintimidator\u201d yang \u201cmengamankan\u201d kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan\u00a0 PT Buana Rizky Armia selaku pemasok batu bara 3.000 GAR. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Febrie menerima\u00a0Rp 20 miliar lebih dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate pada Februari 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sesuai dakwaan, pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate adalah Ferry Yanto Hongkiriwang yang diduga bersama-sama dengan Febrie menerima uang dari pihak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie sebagai Jampidsus. Alamat Kantor Hukum Prime Solution Associate berada di Jalan Sisingamangaraja No. 41 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami (Kosmak) menilai angka Rp 20 miliar\u00a0 untuk sebuah dugaan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 5 triliun itu teramat kecil untuk seorang bekas Jampidsus Febrie Adriansyah,\u201d tutur Ronald dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (26\/10).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Ronald Loblobly, PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan kuantitas 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Sedangkan lewat konsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan kuantitas 819 ribu metrik ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. Dan PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan kuantitas 1,490 metrik juta ton per tahun sejak\u00a0 2022 hingga 2027.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKetiga perusahaan tersebut hingga 2025\u00a0 telah merugikan keuangan negara senilai Rp triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp 150 ribu per metrik ton,\u201d tandas Ronald.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>Keberatan dan Dakwaan Febrie<\/strong><br \/>Sebelumnya, Febrie dalam eksepsinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan surat dakwaan JPU dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Surat dakwaan tersebut dinilai tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas di antaranya soal tidak adanya uraian konkret mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sedangkan dalam surat dakwaan JPU menuding Febrie menerima uang dengan total Rp 346,7 miliar dan US$ 440.990 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu disebut terjadi sejak Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga sebagai Jampidsus. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho di antaranya berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kemudian, Febrie disebut menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.\u00a0 Menurut jaksa, Febrie kemudian menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta itu juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/art-of-execution\/hakim-perintahkan-kasus-eks-jampidsus-febrie-lanjut-ke-sidang-pembuktian-termasuk-tudingan-kosmak-soal-dugaan-korupsi-batu-bara-di-pln-epi\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Jampidsus Febrie Adriansyah akan memasuki sidang pembuktian. Pasalnya, majelis hakim<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-31327","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false,"colormag-highlighted-post":false,"colormag-featured-post-medium":false,"colormag-featured-post-small":false,"colormag-featured-image":false,"colormag-default-news":false,"colormag-featured-image-large":false},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Jampidsus Febrie Adriansyah akan memasuki sidang pembuktian. Pasalnya, majelis hakim","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":false,"medium":false,"thumbnail":false},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31327","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31327"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31327\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31327"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31327"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31327"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}