{"id":31279,"date":"2026-10-26T15:33:20","date_gmt":"2026-10-26T08:33:20","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/26\/ojk-dan-bei-perkuat-pengawasan-pasar-modal-usai-pengumuman-msci\/"},"modified":"2026-10-26T15:33:20","modified_gmt":"2026-10-26T08:33:20","slug":"ojk-dan-bei-perkuat-pengawasan-pasar-modal-usai-pengumuman-msci","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/26\/ojk-dan-bei-perkuat-pengawasan-pasar-modal-usai-pengumuman-msci\/","title":{"rendered":"OJK dan BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Usai Pengumuman MSCI"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sejumlah kebijakan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Langkah tersebut mencakup perpanjangan periode pembelian kembali saham atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penguatan mekanisme pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham, serta perubahan sistem pengawasan perdagangan untuk mendeteksi indikasi manipulasi pasar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, sementara BEI memperluas keanggotaan Komite <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">High Shareholding Concentration<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (HSC) dengan melibatkan lebih banyak pihak independen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rangkaian pembenahan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang telah berjalan sejak awal 2026.<\/span><\/p>\n<p><b>Perpanjang Buyback hingga Juni 2027<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah memperpanjang periode pelaksanaan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cIni tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> tanpa persetujuan RUPS dari para emiten kita, yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ini,\u201d kata Hasan dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26\/10).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Emiten juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hasan menegaskan, perpanjangan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> tidak menghilangkan kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">free float<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cJadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">free float <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Emiten juga tetap wajib mengalihkan kembali saham hasil <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ke publik atau melakukan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">refloat<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><b>Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain kebijakan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buyback<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">High Shareholding Concentration<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (HSC), yakni mekanisme untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penguatan tersebut mencakup peningkatan transparansi dan tata kelola penentuan saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC, termasuk melalui pelibatan pihak independen di luar lembaga penyelenggara mandiri atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">self-regulatory organization<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (SRO).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik\u00a0 mengatakan, komposisi Komite HSC diperluas dari perwakilan SRO menjadi sembilan anggota, dengan lima anggota berasal dari pihak eksternal yang independen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Empat perwakilan SRO terdiri atas dua direksi BEI, satu direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan satu direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, lima anggota eksternal mencakup perwakilan pelaku industri pasar modal, organisasi tata kelola, akademisi, dan investor institusi. Nama-nama yang disebut BEI antara lain Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi, Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Tanja, Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi, Prof. Dr. Mardiasmo, akademisi Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, serta perwakilan investor dari Capital Group, Chapman Taylor.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BEI juga membuka kemungkinan menambah anggota atau mengundang narasumber independen dalam rapat komite apabila diperlukan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perluasan komposisi tersebut diharapkan memperkuat independensi dan kredibilitas proses penentuan saham yang masuk dalam kategori HSC.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hasan mengatakan, mekanisme HSC semakin penting karena informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham digunakan oleh investor dan penyedia indeks global sebagai salah satu rujukan dalam menilai pasar modal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cJustru ini hal yang bagus menandakan bahwa HSC ini sudah menjadi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tools<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang penting dalam mengungkapkan kondisi kepemilikan saham dari emiten dan rupanya sudah digunakan sebagai informasi dan rujukan para investor juga oleh para <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">index provider<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sesuai dengan kebutuhannya,\u201d kata Hasan.<\/span><\/p>\n<p><b>Ubah Mekanisme Pengawasan Perdagangan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BEI juga akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham untuk meningkatkan efektivitas pendeteksian indikasi manipulasi harga dan transaksi yang tidak wajar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengoptimalkan teknologi pengawasan yang dimiliki untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi awal praktik manipulasi yang sedang diinvestigasi, BEI akan mengumumkan dimulainya investigasi tersebut kepada publik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cSegera setelah ini, kami tidak lagi akan banyak memberikan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">immediate action<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> atau UMA, tetapi dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, yang juga teknologi yang sama ini digunakan di banyak bursa lain di dunia,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selama ini, BEI melakukan sejumlah tindakan pengawasan, mulai dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">immediate action<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, pengumuman <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Unusual Market Activity<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (UMA), hingga suspensi atau penghentian sementara perdagangan untuk memberikan waktu bagi pasar melakukan penyesuaian atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">cooling down<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Langkah selanjutnya dapat mencakup investigasi internal bursa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Melalui mekanisme baru, BEI akan menyampaikan informasi mengenai saham yang sedang diinvestigasi, periode transaksi yang menjadi perhatian, serta gambaran pihak dan anggota bursa yang terlibat dalam transaksi tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan demikian, investor dapat mengetahui bahwa suatu pola transaksi sedang diperiksa tanpa harus menunggu seluruh proses investigasi selesai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam proses tersebut, BEI juga dapat mengambil tindakan tertentu, termasuk membatasi aktivitas pada rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening yang bersangkutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BEI berharap perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan, sekaligus menjaga likuiditas perdagangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPengawasan ini diharapkan dapat memberikan likuiditas yang terus terjaga di pasar, tetapi di sisi lain, tindakan pengawasan akan berjalan lebih efektif,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BEI menjadwalkan sosialisasi mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini sebelum penerapannya.<\/span><\/p>\n<p><b>Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari sisi penegakan hukum, OJK menegaskan akan terus menjatuhkan sanksi secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di pasar modal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hasan mengungkapkan, sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain denda tersebut, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penindakan tersebut mencakup tiga kasus besar yang telah diungkap dan difinalisasi penegakan hukumnya pada Jumat, 16 Oktober 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di luar sanksi berdasarkan pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak sepanjang periode yang sama. OJK turut menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hasan menegaskan, penanganan pelanggaran tidak selalu berhenti pada sanksi administratif. Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, OJK tetap membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke pengadilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cDalam banyak kesempatan jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Hasan, penguatan penegakan hukum merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal yang telah dijalankan sejak awal 2026, bukan semata-mata respons terhadap pengumuman MSCI.<\/span><\/p>\n<p><b>Komunikasi dengan Penyedia Indeks Global<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di tengah pelaksanaan agenda reformasi tersebut, OJK dan BEI melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global untuk menjelaskan perkembangan pembenahan pasar modal Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik,\u00a0 mengatakan, bursa telah melakukan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan pembaruan mengenai reformasi yang mencakup tiga kelompok utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">surveillance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BEI juga meminta penegasan mengenai klasifikasi Indonesia dalam indeks FTSE Russell.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurutnya,\u00a0 FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan dan menegaskan bahwa dalam laporan tertanggal 6 Oktober 2026, Indonesia ditetapkan sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">secondary emerging market<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> atau pasar berkembang sekunder. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pantauan atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">watchlist<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> FTSE Russell.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cFTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di Pasar Modal Indonesia dan Fuji menegaskan bahwa di dalam <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">report<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> mereka di tanggal 6 Oktober secara jelas sudah disampaikan bahwa Fuji menetapkan Indonesia di <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">secondary emerging market<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">watchlist<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Hasan mengatakan, BEI telah berkomunikasi langsung dengan MSCI pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk memperoleh klarifikasi mengenai dasar pertimbangan dan perubahan pendekatan penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">OJK mendorong BEI memperkuat metodologi dan mekanisme pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agenda reformasi juga mencakup peningkatan transparansi, kredibilitas pasar, kualitas proses penawaran umum perdana saham atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">initial public offering<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (IPO), serta penegakan hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">OJK akan meningkatkan intensitas komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusi global, investor domestik, baik institusi maupun ritel, serta pelaku pasar lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hasan menegaskan, reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi dan keputusan klasifikasi yang akan diambil oleh penyedia indeks global.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKepercayaan terhadap pasar modal Indonesia akan dan terus kita bangun melalui hasil yang nyata, melalui <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">evidence<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">proof<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> atau bukti yang silakan untuk dapat terus diverifikasi, dan ini akan dilakukan secara konsisten dengan mengukur terus efektivitas penerapannya,\u201d kata Hasan.<\/span><\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/capital-market\/ojk-dan-bei-perkuat-pengawasan-pasar-modal-usai-pengumuman-msci\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sejumlah kebijakan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar modal<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25580,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-31279","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-150x150.jpeg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-300x223.jpeg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-768x572.jpeg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561.jpeg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561.jpeg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561.jpeg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-392x272.jpeg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-390x205.jpeg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-130x90.jpeg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-800x445.jpeg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-150x150.jpeg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-900x600.jpeg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sejumlah kebijakan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar modal","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561.jpeg",900,670,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-300x223.jpeg",300,223,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/BEI-e1750302009561-150x150.jpeg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31279","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31279"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31279\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25580"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31279"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31279"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31279"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}