{"id":30734,"date":"2026-10-21T11:08:13","date_gmt":"2026-10-21T04:08:13","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/21\/10-manajer-investasi-dituntut-dalam-kasus-korupsi-asabri-siapa-saja\/"},"modified":"2026-10-21T11:08:13","modified_gmt":"2026-10-21T04:08:13","slug":"10-manajer-investasi-dituntut-dalam-kasus-korupsi-asabri-siapa-saja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/10\/21\/10-manajer-investasi-dituntut-dalam-kasus-korupsi-asabri-siapa-saja\/","title":{"rendered":"10 Manajer Investasi Dituntut dalam Kasus Korupsi Asabri, Siapa Saja?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Skandal pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) senilai Rp7,87 triliun kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21\/10\/2026).<\/p>\n<p>Kesepuluh perusahaan itu sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada sejumlah perusahaan selama periode 2012-2019. Jaksa menduga praktik dilakukan perusahaan investasi itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda persidangan yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB itu.<\/p>\n<p>\u201cPara terdakwa korporasi, agenda tuntutan JPU,\u201d kata Andi kepada wartawan.<\/p>\n<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.<\/p>\n<p>Sepuluh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management.<\/p>\n<p>Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan. PT Asia Raya Kapital menempati posisi teratas dengan nilai kerugian terbesar, yakni Rp2,28 triliun.<\/p>\n<p>Berikut rincian nilai kerugian negara yang didakwakan kepada masing-masing perusahaan:<\/p>\n<p>PT Asia Raya Kapital: Rp2,28 triliun;<\/p>\n<p>PT Pool Advista Aset Manajemen: Rp1,52 triliun;<\/p>\n<p>PT Aurora Asset Management: Rp1,25 triliun;<\/p>\n<p>PT Insight Investments Management: Rp876,29 miliar;<\/p>\n<p>PT Corfina Capital Asset Management: Rp660 miliar;<\/p>\n<p>PT OSO Manajemen Investasi: Rp300 miliar;<\/p>\n<p>PT Victoria Manajemen Investasi: Rp300 miliar;<\/p>\n<p>PT Millenium Capital Management: Rp300 miliar;<\/p>\n<p>PT Recapital Asset Management: Rp300 miliar;<\/p>\n<p>PT Maybank Asset Management: Rp93,4 miliar.<\/p>\n<p>Nilai kerugian ini merupakan bagian dari dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi investasi Asabri. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Widya Sihombing sebelumnya mengungkap, salah satu dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengelolaan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund.<\/p>\n<p>Menurut jaksa, PT OSO Manajemen Investasi diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp6,21 miliar dari inventaris yang dikelola vendor atau VMI dalam setiap transaksi underlying reksa dana tersebut.<\/p>\n<p>\u201cHal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara atas investasi reksa dana seluruhnya,\u201d ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.<\/p>\n<p>Jaksa juga membeberkan dugaan kesepakatan antara sejumlah petinggi Asabri dan perusahaan manajer investasi untuk mengatur penempatan dana pada produk reksa dana.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan, Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardana Siregar, Direktur Utama Asabri periode 2016-2020 Sony Wijaya, serta Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2014-2019 Hari Setianto disebut bersama-sama melakukan kesepakatan dengan para terdakwa korporasi.<\/p>\n<p>Salah satu transaksi yang disorot adalah penempatan dana sebesar Rp300 miliar pada reksa dana OSO Moluccas Equity Fund.<\/p>\n<p>Jaksa menduga penempatan dana itu bertujuan merestrukturisasi portofolio saham Asabri yang mengalami penurunan kinerja. Sejumlah saham yang disebut dalam dakwaan antara lain MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS.<\/p>\n<p>Namun, jaksa menilai proses restrukturisasi itu tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan aspek likuiditas secara memadai.<\/p>\n<p>Dalam konstruksi dakwaan, saham-saham yang berkinerja menurun diduga dipindahkan ke dalam reksa dana sehingga transaksi tersebut seolah-olah memberikan keuntungan bagi Asabri.<\/p>\n<p>Jaksa juga menduga penempatan dana pada OSO Moluccas Equity Fund tidak didukung analisis investasi yang memadai. Analisis yang digunakan disebut hanya bersifat formalitas, tanpa kajian yang layak dalam pemilihan manajer investasi. Bahkan, Divisi Investasi Asabri diduga sekadar menyalin analisis yang disusun PT OSO Manajemen Investasi.<\/p>\n<p>Dakwaan jaksa turut menyoroti proses pemilihan PT OSO Manajemen Investasi sebagai pengelola dana. Jaksa menyebut pemilihan perusahaan tersebut didasarkan pada rekomendasi Ryane Harjani. Dalam uraian dakwaan, Ryane disebut lebih dahulu meminta Ilham Wardana Siregar membantu PT OSO Manajemen Investasi memperoleh dana kelolaan atau <em>assets under management<\/em> (AUM).<\/p>\n<p>Jaksa kemudian menguraikan bahwa Ilham dan Ryane diminta menyediakan produk reksa dana khusus untuk merestrukturisasi portofolio saham Asabri.<\/p>\n<p>\u201cAtas permintaan dari PT Asabri, Ilham dan Ryane diminta untuk menyediakan reksa dana yang dikhususkan untuk restrukturisasi portfolio PT Asabri,\u201d tutur JPU.<\/p>\n<p>Perkara ini juga menyeret nama tiga mantan petinggi Asabri, yakni Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto. Ketiganya telah menjalani proses penuntutan secara terpisah dan perkara mereka disebut telah berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, sepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).<\/p>\n<p>Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait penyertaan dalam KUHP.<\/p>\n<p>Selain itu, dakwaan juga memuat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/capital-market\/10-manajer-investasi-dituntut-dalam-kasus-korupsi-asabri-siapa-saja\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Skandal pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) senilai Rp7,87 triliun kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28406,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-30734","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-150x150.jpeg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-300x201.jpeg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-768x515.jpeg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663.jpeg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663.jpeg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663.jpeg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-392x272.jpeg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-390x205.jpeg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-130x90.jpeg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-800x445.jpeg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-150x150.jpeg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-900x600.jpeg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Skandal pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) senilai Rp7,87 triliun kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663.jpeg",900,604,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-300x201.jpeg",300,201,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Pengadilan-tipikor-jakarta-pusat-e1790583692663-150x150.jpeg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30734","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30734"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30734\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28406"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30734"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30734"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30734"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}