{"id":28168,"date":"2026-09-25T20:57:26","date_gmt":"2026-09-25T13:57:26","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/25\/komisi-iii-dpr-minta-penanganan-laporan-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-tangerang-dilakukan-dengan-profesional\/"},"modified":"2026-09-25T20:57:26","modified_gmt":"2026-09-25T13:57:26","slug":"komisi-iii-dpr-minta-penanganan-laporan-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-tangerang-dilakukan-dengan-profesional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/25\/komisi-iii-dpr-minta-penanganan-laporan-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-tangerang-dilakukan-dengan-profesional\/","title":{"rendered":"Komisi III DPR Minta Penanganan Laporan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dilakukan dengan Profesional"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Tangerang. Penanganan kasus ini diminta dilakukan secara profesional.<\/p>\n<p>\u201cPenyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,\u201d kata Sarifuddin Sudding pada Jumat (25\/8).<\/p>\n<p>Seperti diketahui, insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung pelaporan Polisi. Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama ke Polresta Tangerang.<\/p>\n<p>Adapun insiden pembubaran ibadah GKPI oleh sekelompok orang viral di media sosial. Dalam keributan tersebut, salah seorang yang membubarkan ibadah jemaat GKPI tampak membawa golok dan melakukan intimidasi. Mereka mempersoalkan izin rumah ibadah GKPI.<\/p>\n<p>Awalnya, perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. Mediasi digelar oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar.<\/p>\n<p>Hadir pula unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pihak terkait untuk duduk bersama mencari penyelesaian secara damai.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, Sudding menyatakan menghargai upaya pemerintah Kabupaten Tangerang dan kepolisian dalam memfasilitasi musyawarah setelah<br \/>terjadi keributan di sekitar lokasi kegiatan ibadah GKPI Mauk Sepatan.<\/p>\n<p>\u201cPermintaan maaf dan kesepakatan damai merupakan langkah penting untuk menurunkan ketegangan serta memulihkan hubungan masyarakat,\u201d tutur Sudding.<\/p>\n<p>Menurut Sudding, kesepakatan tersebut perlu dihormati sebagai bentuk pemulihan sosial. Pada saat yang sama, Sudding menekankan aspek keamanan dalam rangkaian peristiwa tetap perlu ditelaah secara objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan kejadian serupa dapat dicegah.<\/p>\n<p>\u201cPerdamaian perlu dijaga bersama. Aparat juga perlu memastikan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pendapat, menjalankan kegiatan, dan menyelesaikan perbedaan tanpa menghadapi ancaman ataupun rasa takut,\u201d jelas Sudding.<\/p>\n<p>\u201cTidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan. Kerukunan antar umat beragama dan keharmonisan sesama warga Negara harus dijaga,\u201d lanjut politisi PAN itu.<\/p>\n<p>Namun demikian, Sudding juga menghormati pelaporan polisi yang dilakukan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama dalam kasus ini.<\/p>\n<p>Meski pria yang membawa senjata tajam saat insiden terjadi sudah meminta maaf, Aliansi menilai persoalan administratif terkait tempat ibadah tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan persekusi, intimidasi, ancaman kekerasan, maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.<\/p>\n<p>\u201cTentunya kita menghormati upaya hukum yang dilakukan. Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,\u201d ungkap Sudding.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, anggota Komisi Hukum DPR ini mendorong kepolisian untuk memeriksa kronologi secara utuh. Termasuk, kata Sudding, tindakan setiap pihak, keberadaan benda yang diduga senjata tajam, bentuk ancaman yang dilaporkan, serta dampaknya terhadap keamanan jemaat dan masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>\u201cPenelaahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan seluruh fakta diperiksa secara seimbang.<br \/>Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,\u201d ujar Sudding.<\/p>\n<p>\u201cKesepakatan damai dapat menjadi bagian dari pertimbangan, sementara penanganan aspek hukum dilaksanakan sesuai sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan,\u201d imbuh Sudding.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Sudding meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyusun prosedur pengamanan bagi perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.<\/p>\n<p>\u201cKetika terdapat keluhan, aparat perlu segera menjaga situasi, memisahkan pihak yang berkonflik apabila diperlukan, mengarahkan persoalan ke forum resmi, dan mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,\u201d kata Sudding.<\/p>\n<p>Menurut Sudding, saluran pelaporan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga. Ia menilai, masyarakat harus mengetahui lembaga yang dapat menerima keluhan, tahapan penyelesaiannya, batas waktu penanganan, serta bentuk perlindungan yang tersedia apabila situasi berkembang menjadi ancaman.<\/p>\n<p>\u201cKepastian keamanan berarti semua pihak mengetahui bahwa perbedaan akan ditangani melalui mekanisme yang adil. Tidak ada warga yang perlu mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh penyelesaian,\u201d ujar Sudding.<\/p>\n<p>Sudding pun mengingatkan agar pengamanan di lingkungan sekitar dilakukan secara proporsional sampai keadaan benar-benar stabil.<\/p>\n<p>\u201cKehadiran aparat diarahkan untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang berlangsung sesuai ketentuan,\u201d terang Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.<\/p>\n<p>Sudding memastikan, Komisi III DPR akan mengawal agar penyelesaian berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan.<\/p>\n<p>\u201cHasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga, menjaga kesepakatan damai, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/politics\/komisi-iii-dpr-minta-penanganan-laporan-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-tangerang-dilakukan-dengan-profesional\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28169,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-28168","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-150x150.jpg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-300x159.jpg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-768x407.jpg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-392x272.jpg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-390x205.jpg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-130x90.jpg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-150x150.jpg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin.jpg",800,424,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-300x159.jpg",300,159,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Sarifuddin-150x150.jpg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28168","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28168"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28168\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28169"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28168"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28168"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28168"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}