{"id":28103,"date":"2026-09-25T09:33:40","date_gmt":"2026-09-25T02:33:40","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/25\/eks-dirjen-phu-hilman-latief-akui-terima-15-ribu-riyal-dari-bos-maktour\/"},"modified":"2026-09-25T09:33:40","modified_gmt":"2026-09-25T02:33:40","slug":"eks-dirjen-phu-hilman-latief-akui-terima-15-ribu-riyal-dari-bos-maktour","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/25\/eks-dirjen-phu-hilman-latief-akui-terima-15-ribu-riyal-dari-bos-maktour\/","title":{"rendered":"Eks Dirjen PHU Hilman Latief Akui Terima 15 Ribu Riyal dari Bos Maktour"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Pengakuan itu disampaikan Hilman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24\/09\/2026).<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK awalnya menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa sejumlah lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi kepada Hilman.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?\u201d tanya jaksa.<\/p>\n<p>Hilman kemudian mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari Ismail Adham. \u201cItu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,\u201d jawab Hilman.<\/p>\n<p>Jaksa kemudian memastikan sosok yang dimaksud Hilman. \u201cDari Pak Ismail Adham?\u201d tanya jaksa.<\/p>\n<p>\u201cIsmail Adham,\u201d jawab Hilman.<\/p>\n<p>Jaksa kembali menggali jumlah uang yang diterima Hilman. \u201cBapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?\u201d tanya jaksa.<\/p>\n<p>\u201cItu 16 ribu,\u201d jawab Hilman.<\/p>\n<p>\u201c15 ribu Riyal?\u201d jaksa kembali memastikan.<\/p>\n<p>\u201cIya,\u201d kata Hilman.<\/p>\n<p>Tidak berhenti pada uang Riyal, jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1579 berupa sejumlah uang pecahan US$100. Hilman menjelaskan uang itu berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail Adham setelah pelaksanaan ibadah haji 2025.<\/p>\n<p>\u201cSetelah selesai haji 2025, Ismail Adham <em>ngajak<\/em> berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu,\u201d ujar Hilman.<\/p>\n<p>Menurut Hilman, pertemuan akhirnya berlangsung di Jeddah. Keduanya membicarakan persoalan haji, termasuk perkara yang saat itu telah ditangani KPK. \u201cSuatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya <em>ngobrol<\/em> diskusi biasa,\u201d kata Hilman.<\/p>\n<p>Setelah pertemuan itu, Hilman mengaku hendak kembali pulang. Namun, Ismail kemudian mengejarnya dan menyerahkan sebuah <em>goodie bag<\/em>.<\/p>\n<p>\u201cSetelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga <em>goodie bag<\/em>. Saya balikin, tapi beliaunya menolak,\u201d ujar Hilman.<\/p>\n<p>Hilman kemudian menyatakan bahwa pemberian tersebut telah dilaporkannya kepada KPK. \u201cNah, terakhir saya sampaikan ke KPK,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Jaksa kemudian memastikan status kedua barang bukti uang tersebut. \u201cKedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?\u201d tanya jaksa.<\/p>\n<p>\u201cSudah. Sudah,\u201d jawab Hilman.<\/p>\n<p>Fakta persidangan itu mengungkap adanya penerimaan uang oleh Hilman dari Ismail. Penerimaan uang itu sejalan dengan fakta berita acara penggeledahan KPK. Fakta penggeledahan itu terjadi di rumah Hilman.<\/p>\n<p>Disebutkan dalam berita acara penggeledahan, pada 14 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Hilman Latief di Jalan Cemara, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023\u20132024 di Kementerian Agama. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari buku catatan, telepon seluler, dokumen elektronik hingga uang tunai dalam mata uang riyal Arab Saudi.<\/p>\n<p>Berdasarkan berita acara penggeledahan yang dimiliki theiconomics, penyidik mendatangi rumah dan bertemu dengan Hilman Latief selaku penguasa rumah. Penyidik kemudian memperlihatkan kartu identitas serta surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan seizin dan sepengetahuan Hilman Latief.<\/p>\n<p>\u201cPenyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan,\u201d demikian tertulis dalam berita acara tersebut.<\/p>\n<p>Dari penggeledahan, penyidik menyita sebuah buku catatan berwarna hijau yang berada di ruang tamu. Pada halaman depannya terdapat tulisan, \u201cMari #Tebarkankedamaian kapan pun, di mana pun, dan kepada siapapun.\u201d Penyidik juga menemukan dua buku catatan lainnya di dalam mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 2893 ZZH. Salah satunya berwarna merah tua dengan tulisan pada halaman belakang \u201cBiro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI\u201d. Sementara satu buku lainnya berwarna hitam dengan tulisan pada halaman depan \u201cKementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden\u201d.<\/p>\n<p>Dalam penggeledahan itu pula, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik milik Hilman Latief. Salah satunya berupa satu unit iPhone 15 Pro Max model A3106 berkapasitas 1 TB yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel serta dokumen elektronik. Selain itu, penyidik menyita sebuah <em>file<\/em> elektronik bernama \u201cDOKUMEN TIM TEKNIS.zip\u201d yang berasal dari unduhan Google Drive dengan akun milik Hilman Latief. <em>File<\/em> tersebut kemudian disimpan ke dalam flashdisk SanDisk berkapasitas 16 GB. Dalam berita acara penggeledahan, file itu juga dicantumkan memiliki nilai hash SHA-1 E2AA5B0FCFF1ACAF14AFC0A9E9C721A478C02FA9. Temuan dokumen elektronik itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan rumah Hilman.<\/p>\n<p>Barang lain yang disita penyidik adalah uang tunai dalam mata uang Arab Saudi. Uang itu ditemukan di kamar utama rumah Hilman Latief. Total terdapat 32 lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Dengan demikian, nilai nominal uang yang ditemukan mencapai 16.000 Riyal Arab Saudi.<\/p>\n<p>Seluruh barang tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.<\/p>\n<p>Penggeledahan rumah Hilman Latief dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023\u20132024 pada Kementerian Agama.<\/p>\n<p>Kini, Hilman Latief telah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja \/ Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/accelerated-growth\/eks-dirjen-phu-hilman-latief-akui-terima-15-ribu-riyal-dari-bos-maktour\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11593,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-28103","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-150x150.jpg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-300x203.jpg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-768x520.jpg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor.jpg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor.jpg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor.jpg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-392x272.jpg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-390x205.jpg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-130x90.jpg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-800x445.jpg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-150x150.jpg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-905x600.jpg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor.jpg",905,613,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-300x203.jpg",300,203,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/pengadilan-negeri-jakpus-tipikor-150x150.jpg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28103","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28103"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28103\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28103"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28103"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28103"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}