{"id":27792,"date":"2026-09-22T15:03:40","date_gmt":"2026-09-22T08:03:40","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/22\/uu-pengaturan-reforma-agraria-disahkan-baleg-dpr-ikhtiar-negara-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah\/"},"modified":"2026-09-22T15:03:40","modified_gmt":"2026-09-22T08:03:40","slug":"uu-pengaturan-reforma-agraria-disahkan-baleg-dpr-ikhtiar-negara-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/22\/uu-pengaturan-reforma-agraria-disahkan-baleg-dpr-ikhtiar-negara-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah\/","title":{"rendered":"UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Baleg DPR: Ikhtiar Negara Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<p>DPR resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Khozin menyebut beleid ini dihadirkan sebagai ikhtiar negara dalam menuntaskan konflik agraria dan membasmi mafia tanah.<\/p>\n<p>Menurut Khozin, UU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah, tetapi membawa perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola negara. Salah satu sasaran pentingnya adalah memutus mata rantai mafia tanah agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.<\/p>\n<p>Khozin menambahkan, perubahan struktural menjadi karakter penting dalam UU ini. Reforma agraria disebut harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.<\/p>\n<p>\u201cReforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,\u201d kata Muhammad Khozin pada Selasa (22\/9).<\/p>\n<p>Sebagai informasi, UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan DPR hari ini dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.<\/p>\n<p>UU Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan inisiatif DPR mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.<\/p>\n<p>UU Pengaturan Reforma Agraria juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Sementara mengenai pencegahan tanah kembali terkonsentrasi, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.<\/p>\n<p>\u201cPengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,\u201d tutur anggota Fraksi PKB DPR itu.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Khozin mengungkap pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan menggunakan sejumlah indikator. Mulai dari rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cRasio gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,\u201d jelas Khozin.<\/p>\n<p>Dalam UU Reforma Agraria, upaya memutus mata rantai mafia tanah juga tidak berhenti pada pembatasan pengalihan tanah. Khozin menyebut, UU Reforma Agraria mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.<\/p>\n<p>\u201cPengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,\u201d tegas Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini .<\/p>\n<p>Melalui pendekatan tersebut, UU PRA menempatkan reforma agraria sebagai perubahan mengakar dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya mengatur redistribusi, tetapi juga memperbaiki kebijakan dan tata kelola yang dapat melahirkan konflik agraria baru, sekaligus membangun mekanisme agar hasil reforma agraria tidak kembali jatuh pada pola penguasaan yang terkonsentrasi.<\/p>\n<p>Kemudian pada bagian pendekatan struktural tata kelola negara, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur pembenahan cara negara dalam merencanakan, mengumpulkan data, mengkoordinasikan sektor, menyelesaikan konflik, mengoreksi kebijakannya sendiri, melakukan restitusi, hingga mencegah konflik berulang.<\/p>\n<p>\u201cYang penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria,\u201d jelas Khozin.<\/p>\n<p>Menurut Khozin yang juga merupakan anggota Komisi II DPR ini, pendekatan tersebut terlihat dari pembentukan badan atau lembaga non struktural di bawah presiden setingkat menteri yang antara lain memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif perubahan dan pencabutan kebijakan sebelumnya yang dianggap salah.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,\u201d kata Khozin.<\/p>\n<p>\u201cCakupan korektif tidak terbatas pada tanah, tetapi juga dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan dengan kehidupan masyarakat,\u201d tutup Khozin.<\/p>\n<p>The post <a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/politics\/uu-pengaturan-reforma-agraria-disahkan-baleg-dpr-ikhtiar-negara-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah\/\">UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Baleg DPR: Ikhtiar Negara Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah<\/a> appeared first on <a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\">Iconomics<\/a>.<\/p>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/politics\/uu-pengaturan-reforma-agraria-disahkan-baleg-dpr-ikhtiar-negara-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DPR resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR,<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-27792","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false,"colormag-highlighted-post":false,"colormag-featured-post-medium":false,"colormag-featured-post-small":false,"colormag-featured-image":false,"colormag-default-news":false,"colormag-featured-image-large":false},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"DPR resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR,","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":false,"medium":false,"thumbnail":false},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27792","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27792"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27792\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27792"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27792"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27792"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}