{"id":27341,"date":"2026-09-17T14:57:43","date_gmt":"2026-09-17T07:57:43","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/17\/mk-tegaskan-syarat-klaim-asuransi-harus-disepakati-sejak-awal\/"},"modified":"2026-09-17T14:57:43","modified_gmt":"2026-09-17T07:57:43","slug":"mk-tegaskan-syarat-klaim-asuransi-harus-disepakati-sejak-awal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/17\/mk-tegaskan-syarat-klaim-asuransi-harus-disepakati-sejak-awal\/","title":{"rendered":"MK Tegaskan Syarat Klaim Asuransi Harus Disepakati Sejak Awal"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi juga memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 25\/PUU-XXIV\/2026. Perkara diajukan Ng Kim Tjoa dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, S.H., M.H., dan kawan-kawan dari EL LAW FIRM.<\/span><\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, MK mempertahankan enam unsur yang selama ini disebut dalam Pasal 304 KUHD, yakni hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, serta premi pertanggungan.<\/p>\n<p>MK kemudian menambahkan unsur ketujuh, yaitu \u201csyarat klaim yang disepakati sejak awal.\u201d<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan demikian, Pasal 304 KUHD kini harus dimaknai bahwa polis asuransi memuat tujuh unsur tersebut. Putusan ini juga memerintahkan pemuatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Selasa, 8 September 2026. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, 16 September 2026, pukul 15.21 WIB. Sembilan hakim konstitusi turut memutus perkara tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPerkara ini bermula dari persoalan konkret yang dialami klien kami ketika memperjuangkan hak atas manfaat asuransi. Dari sana kami menemukan persoalan yang lebih mendasar, yaitu tidak adanya kepastian dalam Pasal 304 KUHD bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal. Persoalan itulah yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi dan hari ini Mahkamah mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya,\u201d kata Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Eliadi Hulu di Jakarta, Kamis (17\/9).<\/span><\/p>\n<p><b>Berawal dari Sengketa Klaim<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ng Kim Tjoa merupakan penerima manfaat dari empat polis asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance dengan total uang pertanggungan Rp5,5 miliar dan satu polis asuransi jiwa PT Panin Dai-ichi Life dengan uang pertanggungan Rp1 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tertanggung dalam polis tersebut adalah istri Ng Kim Tjoa, Yuliana. Pada 12 September 2024, Yuliana meninggal dunia akibat serangan hewan liar berupa gigitan ular di RSUD Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saat mengajukan klaim, menurut permohonan yang diajukan ke MK, Ng Kim Tjoa diminta memenuhi sejumlah dokumen tambahan oleh perusahaan asuransi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Prudential, antara lain, meminta surat keterangan dari kepolisian dan akta tanah milik Pemohon. Sementara Panin Dai-ichi Life meminta surat keterangan kematian dari kepolisian sektor.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ng Kim Tjoa kemudian mengurus dan melampirkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) dari Polsek Danau Paris. Namun, klaim tersebut disebut belum dibayarkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam proses selanjutnya, Ng Kim Tjoa juga dilaporkan oleh pihak Prudential ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaporan tersebut berkaitan dengan surat dari kepolisian yang disebut tidak terdaftar dalam buku register Polsek.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ng Kim Tjoa menilai permintaan dokumen tersebut berada di luar persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati dalam polis. Ia kemudian mempersoalkan norma Pasal 304 KUHD karena ketentuan tersebut hanya mencantumkan unsur-unsur yang harus dimuat dalam polis dan tidak secara eksplisit mengatur mengenai syarat klaim yang harus disepakati sejak awal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam petitumnya, Ng Kim semula menawarkan tiga alternatif rumusan tambahan pada Pasal 304 KUHD. Pertama, \u201csyarat klaim yang diatur secara final dan rigid\u201d. Kedua, \u201csyarat klaim yang disepakati sejak awal\u201d. Ketiga, \u201csyarat klaim yang disepakati dan diatur sejak awal, serta tidak dapat dilakukan perubahan atau penambahan syarat sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya\u201d.<\/span><\/p>\n<p>MK pada akhirnya memilih rumusan yang lebih sederhana, yakni \u201csyarat klaim yang disepakati sejak awal.\u201d<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 304 KUHD perlu diberikan pemaknaan yang sesuai dengan perkembangan hukum perasuransian agar tidak menyisakan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, khususnya mengenai syarat dan tata cara klaim.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut MK, norma tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. MK menyatakan dalil Ng Kim beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">MK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak atas harta benda sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artinya, menurut putusan MK, kepastian dalam kontrak asuransi tidak hanya berkaitan dengan besaran premi dan manfaat pertanggungan. Persyaratan yang menentukan apakah suatu klaim dapat dibayarkan juga harus diketahui dan disepakati sejak awal hubungan kontraktual.<\/span><\/p>\n<p><b>Bukan Berarti Klaim Harus Dibayar Otomatis<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Putusan MK tersebut tidak menghilangkan proses verifikasi klaim.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini penting karena dalam persidangan terdapat argumentasi dari pihak terkait yang menekankan bahwa perusahaan asuransi tetap membutuhkan ruang untuk melakukan verifikasi. Pihak terkait antara lain PT Prudential Life Assurance, PT Panin Dai-ichi Life, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam keterangannya, pihak terkait mempersoalkan permintaan agar syarat klaim dibuat \u201cfinal dan rigid\u201d. Menurut mereka, asuransi merupakan mekanisme pengelolaan risiko bersama sehingga klaim tetap perlu diperiksa untuk memastikan kebenaran dokumen, sebab meninggal dunia, kesesuaian peristiwa dengan risiko yang dipertanggungkan, serta kemungkinan terjadinya <em>fraud.<\/em><\/span><\/p>\n<p>Dengan demikian, s<span style=\"font-weight: 400;\">yarat yang menentukan hak atas manfaat asuransi harus sudah disepakati sejak awal. Namun, perusahaan asuransi tetap dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah peristiwa yang terjadi memenuhi cakupan pertanggungan dan apakah dokumen yang diajukan benar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam persidangan, Pemerintah dan pihak terkait juga berargumentasi bahwa persoalan syarat klaim sebenarnya telah diatur dalam regulasi perasuransian yang lebih baru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 POJK tersebut mengatur bahwa polis asuransi paling sedikit memuat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan. Regulasi tersebut juga mengatur tata cara serta jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketentuan tersebut kembali disebut dalam dokumen perkara, khususnya Pasal 12 huruf m dan n POJK Nomor 8 Tahun 2024.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pihak terkait juga berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dibaca secara terpisah dari perkembangan rezim hukum perasuransian nasional. Menurut argumentasi tersebut, aturan yang lebih baru telah mengatur secara lebih rinci mengenai materi muatan polis, termasuk syarat dan tata cara pengajuan klaim.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, MK tetap menilai Pasal 304 KUHD perlu diberikan pemaknaan konstitusional untuk menghilangkan ruang ketidakpastian mengenai syarat klaim.<\/span><\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/change-management\/mk-tegaskan-syarat-klaim-asuransi-harus-disepakati-sejak-awal\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27342,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-27341","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-150x150.jpeg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-300x220.jpeg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-392x272.jpeg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-390x205.jpeg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-130x90.jpeg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-768x445.jpeg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-150x150.jpeg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800.jpeg",768,563,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-300x220.jpeg",300,220,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/MK-e1696298183800-150x150.jpeg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27341","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27341"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27341\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27342"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27341"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27341"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27341"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}