{"id":26259,"date":"2026-09-07T15:24:44","date_gmt":"2026-09-07T08:24:44","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/07\/21-korporasi-disegel-terkait-karhutla-komisi-iii-dpr-penegakan-hukum-jangan-berhenti-pada-pelaku-lapangan\/"},"modified":"2026-09-07T15:24:44","modified_gmt":"2026-09-07T08:24:44","slug":"21-korporasi-disegel-terkait-karhutla-komisi-iii-dpr-penegakan-hukum-jangan-berhenti-pada-pelaku-lapangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/07\/21-korporasi-disegel-terkait-karhutla-komisi-iii-dpr-penegakan-hukum-jangan-berhenti-pada-pelaku-lapangan\/","title":{"rendered":"21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, Komisi III DPR: Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penegakan hukum disebut harus dilakukan secara menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201cKita mendukung upaya KLH yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait Karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,\u201d kata Abdullah pada Senin (7\/9).<\/p>\n<p>Seperti diketahui, KLH hingga 2 September lalu, menyegel dan mengawasi sebanyak 21 perusahaan diduga terkait Karhutla yang tersebar di 7 provinsi dengan total luas 11.404,69 hektare area terbakar. Selain disegel atau dipasang plang, 21 badan usaha itu kini tengah dalam pengawasan dan dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH.<\/p>\n<p>Sesuai hasil rapat koordinasi Karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, perkara pidana dalam pengusutan yang dilakukan KLH tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Polri.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, Abdullah mengingatkan agar penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti agar jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, dan hubungan antar-pihak tidak hilang sebelum proses hukum dimulai.<\/p>\n<p>\u201cDalam ranah pidana, aparat harus menentukan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Menurut pria yang akrab disapa Abduh itu, dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan publik, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan yang mampu menjangkau pengambil keputusan.<\/p>\n<p>\u201cPenegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,\u201d jelas Abduh.<\/p>\n<p>\u201cJika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,\u201d lanjut politisi PKB ini.<\/p>\n<p>Abduh pun meminta Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik lingkungan hidup membentuk penanganan perkara terpadu terhadap kasus yang memiliki indikasi pidana.<\/p>\n<p>\u201cPembagian kewenangan tidak boleh menyebabkan bukti diperiksa berulang, perkara berjalan dan penyidik lingkungan hidup melakukan penyidikan sendiri-sendiri, atau perusahaan memanfaatkan celah koordinasi untuk menghindari tanggung jawab,\u201d papar Abduh.<\/p>\n<p>Anggota Komisi Hukum DPR ini juga mengingatkan agar penyidikan dalan perkara terus harus menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut Abduh, pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada badan hukum sebagai nama administratif saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\u201cTetapi juga kepada direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, dan pihak lain yang mempunyai kewenangan atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut,\u201d tegas Abduh.<\/p>\n<p>Untuk perusahaan yang pernah tersangkut kasus Karhutla sebelumnya, Abduh meminta aparat memeriksa apakah sanksi terdahulu telah dijalankan dan apakah kejadian berulang menunjukkan pembiaran yang disengaja.<\/p>\n<p>\u201cRiwayat pelanggaran tidak boleh hilang setiap kali struktur kepemilikan, direksi, atau nama perusahaan berubah,\u201d sebut Abduh.<\/p>\n<p>\u201cPerusahaan tidak boleh terfasilitasi untuk menghapus rekam jejaknya hanya dengan mengganti pengurus atau memindahkan kegiatan ke badan usaha lain. Aparat harus menembus struktur korporasi sampai kepada pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menerima manfaat,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Komisi III juga meminta penegak hukum menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari Karhutla. Termasuk penghematan biaya pembukaan lahan, peningkatan nilai lahan, atau keuntungan dari kegiatan setelah kawasan terbakar.<\/p>\n<p>\u201cApabila ditemukan hasil kejahatan, penanganannya harus mencakup penyitaan dan pemulihan kerugian, bukan hanya pidana terhadap individu,\u201d ujar Abduh.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Abduh mengingatkan agar proses hukum terhadap korporasi terduga pelaku Karhutla dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah perlu menyampaikan status penanganan setiap perkara, alasan apabila kasus dihentikan, serta dasar apabila suatu perusahaan diteruskan ke tahap penyidikan,\u201d pesan Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Abduh, transparansi akan mencegah penyegelan menjadi tekanan sesaat yang kemudian selesai tanpa pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>\u201cTentunya kami Komisi III DPR akan mengawasi agar penegakan hukum tidak dipengaruhi kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik perusahaan,\u201d tukas Abduh.<\/p>\n<p>Abduh menambahkan, kasus dengan bukti yang sama harus memperoleh perlakuan yang sama, baik pelakunya perusahaan kecil maupun bagian dari kelompok usaha besar.<\/p>\n<p>\u201cKarena Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung bahwa perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Abduh menyebut, negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Penanganan perkara terhadap 21 perusahaan itu pun dinilai harus menjadi pesan bahwa wilayah konsesi bukan ruang bebas hukum.<\/p>\n<p>\u201cNegara harus mampu membuktikan bahwa badan usaha yang memperoleh hak mengelola sumber daya juga dapat kehilangan hak, aset, dan kebebasannya ketika secara sengaja atau lalai menimbulkan kerusakan bagi masyarakat dan lingkungan,\u201d pungkas Abduh.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/politics\/21-korporasi-disegel-terkait-karhutla-komisi-iii-dpr-penegakan-hukum-jangan-berhenti-pada-pelaku-lapangan\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26260,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-26259","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-150x150.jpg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-300x186.jpg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-392x272.jpg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-390x205.jpg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-130x90.jpg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-725x445.jpg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-150x150.jpg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer.jpg",725,450,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-300x186.jpg",300,186,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/erer-150x150.jpg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26259","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26259"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26259\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26260"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}