{"id":26033,"date":"2026-09-05T11:10:46","date_gmt":"2026-09-05T04:10:46","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/05\/membongkar-dugaan-mafia-pailit-di-kasus-perusahaan-tambang-batu-bara-begini-modusnya\/"},"modified":"2026-09-05T11:10:46","modified_gmt":"2026-09-05T04:10:46","slug":"membongkar-dugaan-mafia-pailit-di-kasus-perusahaan-tambang-batu-bara-begini-modusnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/09\/05\/membongkar-dugaan-mafia-pailit-di-kasus-perusahaan-tambang-batu-bara-begini-modusnya\/","title":{"rendered":"Membongkar Dugaan Mafia Pailit di Kasus Perusahaan Tambang Batu Bara, Begini Modusnya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta diduga dipaksa pailit oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan.<\/p>\n<p>Anehnya, perusahaan dipailitkan secara legal formal, melalui prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaan prosedur itu sangat kuat terjadinya indikasi jahat.<\/p>\n<p>\u201cDalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum,\u201d ungkap kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky dalam tayangan <em>podcast<\/em> kanal YouTube Pedeo Project beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Pada <em>podcast<\/em> yang mengangkat tema <em>Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan<\/em>, Prayogha bercerita,\u00a0kepemilikan PT Kedap Sayaaq sebelumnya adalah orang Indonesia. Sejak 2009, perusahaan itu diakuisisi investor luar negeri dan statusnya berubah dari perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA).<\/p>\n<p>Indikasi adanya mafia kepailitan legal formal bermula pada 2018. Salah satu jajaran direksi perusahaan, Mr. Shin Sungmin, mengajukan pinjaman ke PT HJS Indo Invest. Namun diduga pemegang saham kedua perusahaan, PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest saling kenal.<\/p>\n<p>\u201cPinjaman yang dilakukan itu sebesar US$ 1,5 juta. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu US$ 1 sekitar Rp 14.500, ada sekitar 20 lebihlah, Rp 20 (miliar) ya,\u201d kata Prayogha.<\/p>\n<p>Masalahnya, direksi perusahaan tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain tanpa persetujuan dari dewan komisaris. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akta notaris perusahaan. Bahwa segala tindakan yang dilakukan direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.<\/p>\n<p>\u201cKenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat riil, jadi memang ini sudah didorong Mr. Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman,\u201d tutur Prayogha.<\/p>\n<p>Disampaikan juga jika kondisi keuangan PT Kedap Sayaaq saat itu lagi kesusahan sejalan dengan terjadinya wabah Covid-19. Mr. Shin kemudian bertindak sendiri melakukan tanpa ada persetujuan dewan komisaris dengan bunga yang dikenakan saat itu 6% per bulan.<\/p>\n<p>Besaran persentase yang sebenarnya tidak lazim dan tidak masuk akal. Sebab jika bunganya sebesar itu, tentu perusahaan lebih memilih meminjam ke lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang bunganya lebih kecil.<\/p>\n<p>Di sisi lain, dalam perjanjian utang piutang PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest dengan jelas disebutkan jika terjadi perselisihan penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Jika kemudian tidak ada kesepakatan di BANI, proses bisa dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan negeri.<\/p>\n<p>\u201cKalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di pengadilan negeri, bukan bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu,\u201d beber Prayogha.<\/p>\n<p>Namun pada akhirnya PT Kedap Sayaaq dipailitkan pada 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku proses kepailitan perusahaan harus melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).<\/p>\n<p>Pada PKPU inilah digelar forum apakah PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest bisa berdamai atau tidak. Khususnya menyangkut penyelesaian utang dengan jangka waktu tertentu.<\/p>\n<p>\u201cTapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit,\u201d ujar Prayogha.<\/p>\n<p>PT Kedap Sayaap, lanjut Prayogha, menyayangkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang membuka ruang seluas-luasnya investasi asing ke Indonesia justru dipermainkan oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan secara legal formal.<\/p>\n<p>\u201cIni sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak (Presiden) Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjain seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum,\u201d demikian Prayogha.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/art-of-execution\/membongkar-dugaan-mafia-pailit-di-kasus-perusahaan-tambang-batu-bara-begini-modusnya\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-26033","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false,"colormag-highlighted-post":false,"colormag-featured-post-medium":false,"colormag-featured-post-small":false,"colormag-featured-image":false,"colormag-default-news":false,"colormag-featured-image-large":false},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":false,"medium":false,"thumbnail":false},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26033","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26033"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26033\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26033"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26033"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26033"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}