{"id":23606,"date":"2026-08-13T09:23:19","date_gmt":"2026-08-13T02:23:19","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/08\/13\/kuasa-hukum-gus-alex-bongkar-anatomi-dakwaan-kpk-ada-jutaan-dolar-tapi-tak-pernah-ditanya-di-bap\/"},"modified":"2026-08-13T09:23:19","modified_gmt":"2026-08-13T02:23:19","slug":"kuasa-hukum-gus-alex-bongkar-anatomi-dakwaan-kpk-ada-jutaan-dolar-tapi-tak-pernah-ditanya-di-bap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/08\/13\/kuasa-hukum-gus-alex-bongkar-anatomi-dakwaan-kpk-ada-jutaan-dolar-tapi-tak-pernah-ditanya-di-bap\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Gus Alex Bongkar Anatomi Dakwaan KPK: Ada Jutaan Dolar, Tapi Tak Pernah Ditanya di BAP"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Salah satu kuasa hukum Ishfahah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menyisakan sejumlah persoalan. Tim kuasa hukum Gus Alex menyoroti sejumlah bagian dakwaan yang dinilai tidak menggambarkan secara utuh keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).<\/p>\n<p>Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, bahkan menyebut tidak ada satu pun rangkaian cerita dalam dakwaan setebal 180 halaman yang menunjukkan kliennya meminta, memaksa, atau merancang kondisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).<\/p>\n<p>\u201cTidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan setebal 180 halaman Nomor 72\/TUT.01.04\/24\/07\/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa, apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan,\u201d kata Ali Yusuf saat dihubungi wartawan, Rabu (12\/08\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Ali, jika dakwaan dibandingkan dengan BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, posisi kliennya justru pasif. Pihak swasta, kata dia, yang lebih aktif memberikan <em>fee<\/em> percepatan.<\/p>\n<p>\u201cJika membaca BAP-nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ali juga mengklaim Gus Alex sempat berupaya menolak dan mengembalikan <em>fee<\/em> percepatan yang diberikan sejumlah PIHK. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak swasta.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Ali mempertanyakan mengapa rangkaian mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.<\/p>\n<p>\u201cSaya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ali juga lantas mempersoalkan pencantuman angka jutaan dolar AS dalam dakwaan. Ali menyebut angka itu muncul dalam uraian dakwaan mengenai dugaan memperkaya diri sendiri, tetapi menurutnya tidak pernah digali dalam pemeriksaan BAP kliennya.<\/p>\n<p>\u201cDakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP GA maupun terdakwa Asrul dan Ismail,\u201d kata Ali.<\/p>\n<p>Ia menilai terdapat perbedaan antara materi yang muncul dalam dakwaan dengan keterangan yang tercatat dalam BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.<\/p>\n<p>\u201cAnatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum. Mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka <em>fee<\/em> percepatan dengan nilai jutaan dollar yang tidak pernah ditanyakan di BAP tetapi ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukkan di dakwaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h2>50:50 Kuota Haji Dinilai Sah<\/h2>\n<p>Ali menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus bukan tindakan yang melanggar hukum. Menurut dia, pembagian kuota itu telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta prinsip Maqasid Syariah. Ia juga menyebut skema 50:50 ini telah mendapatkan rekomendasi dari otoritas Arab Saudi.<\/p>\n<p>Persoalan lain yang disoroti Ali adalah belum diserahkannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian negara.<\/p>\n<p>Ali mengatakan pihaknya telah meminta dokumen itu meski perkara telah memasuki persidangan. Namun, menurut dia, JPU KPK belum memberikan hasil audit yang dimaksud.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah meminta, namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ali merujuk Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan tugas KPK berdasarkan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.<\/p>\n<p>\u201cPermintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Gus Alex secara terbuka telah membantah dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya memperkaya diri dengan menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.<\/p>\n<p>\u201cBahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar,\u201d kata Gus Alex seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11\/08\/2026).<\/p>\n<p>Gus Alex menilai tuduhan itu sudah melampaui batas. Ia bahkan menyatakan akan melawan dakwaan jaksa karena merasa harus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.<\/p>\n<p>\u201cItu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Gus Alex juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 maupun 2024 yang berkaitan dengan dirinya dan Yaqut.<\/p>\n<p>\u201cBahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia bahkan memberi sinyal akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan haji pada periode itu.<\/p>\n<p>\u201cBaik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,\u201d ujar Gus Alex.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/accelerated-growth\/kuasa-hukum-gus-alex-bongkar-anatomi-dakwaan-kpk-ada-jutaan-dolar-tapi-tak-pernah-ditanya-di-bap\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salah satu kuasa hukum Ishfahah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23607,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-23606","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-150x150.jpeg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-300x190.jpeg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-768x487.jpeg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754.jpeg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754.jpeg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754.jpeg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-392x272.jpeg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-390x205.jpeg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-130x90.jpeg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-800x445.jpeg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-150x150.jpeg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754.jpeg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Salah satu kuasa hukum Ishfahah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754.jpeg",900,571,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-300x190.jpeg",300,190,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Kuasa-hukum-Gus-Alex-Ali-Yusuf-scaled-e1786587716754-150x150.jpeg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23606","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23606"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23606\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23606"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23606"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23606"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}