{"id":16750,"date":"2026-06-05T12:18:42","date_gmt":"2026-06-05T05:18:42","guid":{"rendered":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/06\/05\/tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kementerian-imigrasi-borong-emas\/"},"modified":"2026-06-05T12:18:42","modified_gmt":"2026-06-05T05:18:42","slug":"tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kementerian-imigrasi-borong-emas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/2026\/06\/05\/tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kementerian-imigrasi-borong-emas\/","title":{"rendered":"Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi Borong Emas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div itemprop=\"articleBody\">\n<!-- ARTICAL CONTENT --><\/p>\n<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyamarkan hasil kejahatan setelah kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan terbongkar pada 2025.<\/p>\n<p>Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka diduga mulai panik ketika KPK mengusut kasus RPTKA, yang memiliki pola serupa karena sama-sama berkaitan dengan layanan bagi warga negara asing.<\/p>\n<p>\u201cKetika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada 2025 dan mencuat ke publik, para pihak ini diduga panik dan segera menarik sejumlah uang,\u201d kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.<\/p>\n<p>Menurut Setyo, penarikan dana dilakukan secara bertahap karena uang hasil dugaan pemerasan sebelumnya ditempatkan di berbagai rekening <em>nominee<\/em> atau rekening atas nama pihak lain. Modus itu diduga digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya sekaligus mengaburkan asal-usul dana.<\/p>\n<p>\u201cItu mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama <em>nominee<\/em>, orang lain, dan sebagainya,\u201d ujar Setyo.<\/p>\n<p>Temuan sebelumnya menunjukkan rekening-rekening itu tidak hanya menggunakan nama keluarga dan kerabat, tetapi juga memanfaatkan identitas pihak lain yang tidak terkait langsung dengan perkara.<\/p>\n<p>KPK menduga dana yang telah ditarik dari sejumlah rekening itu kemudian dialihkan ke bentuk aset lain yang lebih sulit ditelusuri, yakni logam mulia emas. Langkah itu, kata Setyo, diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan sekaligus menjaga nilai aset yang berasal dari hasil tindak pidana.<\/p>\n<p>\u201cSetelah uang ditarik, diduga kemudian dibelikan emas,\u201d kata Setyo.<\/p>\n<p>Yang menarik, kata Setyo, penyidik menemukan indikasi bahwa emas tersebut tidak hanya disimpan sebagai investasi, tetapi juga digunakan sebagai alat transaksi untuk memperoleh aset tidak bergerak.<\/p>\n<p>Menurut Setyo, transaksi semacam ini tergolong tidak lazim karena pembelian tanah atau properti umumnya dilakukan menggunakan uang rupiah melalui sistem perbankan.<\/p>\n<p>\u201cBiasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak menggunakan rupiah melalui bank atau transfer. Akan tetapi, ini menggunakan kepingan emas,\u201d ujar Setyo.<\/p>\n<p>Temuan mengenai penarikan dana dari rekening <em>nominee<\/em>, pembelian emas, hingga penggunaan emas, lanjut Setyo sebagai alat transaksi aset memperkuat dugaan adanya upaya penyamaran hasil tindak pidana.<\/p>\n<p>KPK kini menelusuri seluruh aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi yang diduga terkait dengan hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka yang diduga berupaya menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil korupsi itu.<\/p>\n<p>Diketahui, KPK telah menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai itu berasal dari berbagai jenis aset yang diduga terkait hasil tindak pidana, mulai dari kendaraan, emas, rekening bank, aset kripto hingga mata uang asing.<\/p>\n<p>Data KPK, total aset yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.<\/p>\n<p>\u201cAkumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,\u201d kata Setyo.<\/p>\n<p>Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tiga tersangka, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Dari ketiga tersangka itu, penyidik menemukan berbagai bentuk kekayaan yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.<\/p>\n<p>Dari Ronald Arman Abdullah, KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, serta berbagai mata uang asing. Penyidik juga mengamankan 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi. Selain itu, turut disita satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian yang diduga terkait dengan kepemilikan aset tersangka.<\/p>\n<p>Sementara itu, dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, KPK menyita saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.<\/p>\n<p>Temuan itu menunjukkan dugaan akumulasi aset yang cukup besar selama periode berlangsungnya praktik pemerasan yang kini tengah diusut KPK.<\/p>\n<p>Dari tersangka Gusti Benardiansyah, penyidik menyita aset dengan ragam bentuk yang lebih luas, termasuk instrumen investasi digital. KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek (towing), tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.<\/p>\n<p>Penyitaan aset kripto itu menjadi salah satu temuan menarik dalam perkara ini karena menunjukkan dugaan penyimpanan hasil kejahatan tidak hanya dalam bentuk konvensional, tetapi juga aset digital.<\/p>\n<p>Penyitaan aset senilai Rp17,5 miliar ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK mengungkap praktik tersebut diduga menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.<\/p>\n<p>                            <!-- [ICONOMICS] --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.theiconomics.com\/accelerated-growth\/tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kementerian-imigrasi-borong-emas\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":16676,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,13],"tags":[],"class_list":["post-16750","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"magazineBlocksPostFeaturedMedia":{"thumbnail":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-150x150.jpg","medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-300x209.jpg","medium_large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-768x534.jpg","large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-1024x712.jpg","1536x1536":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027.jpg","2048x2048":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027.jpg","colormag-highlighted-post":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-392x272.jpg","colormag-featured-post-medium":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-390x205.jpg","colormag-featured-post-small":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-130x90.jpg","colormag-featured-image":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-800x445.jpg","colormag-default-news":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-150x150.jpg","colormag-featured-image-large":"https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-1218x600.jpg"},"magazineBlocksPostAuthor":{"name":"Redaksi","avatar":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g"},"magazineBlocksPostCommentsNumber":"0","magazineBlocksPostExcerpt":"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat","magazineBlocksPostCategories":["Business","News"],"magazine_blocks_featured_image_url":{"full":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027.jpg",1218,847,false],"medium":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-300x209.jpg",300,209,true],"thumbnail":["https:\/\/portalutama.net\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG-20260604-WA0027-150x150.jpg",150,150,true]},"magazine_blocks_author":{"display_name":"Redaksi","author_link":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/author\/neno\/"},"magazine_blocks_comment":0,"magazine_blocks_author_image":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b7471c990eaf3bbb9eb8588768e7506fe3240b053ad738bae905f94f0ebd1eb0?s=96&d=mm&r=g","magazine_blocks_category":"<a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/business\/\" rel=\"category tag\">Business<\/a> <a href=\"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/category\/news\/\" rel=\"category tag\">News<\/a>","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16750"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16750\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16676"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portalutama.net\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}