News

Muncul Pihak yang Ingin Laporkan Hakim PN Bandung Setelah Pegi Dibebaskan, Ary Prasetyo: Ada-ada Saja


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Seorang pria yang menyebut dirinya bagian dari Kongres Pemuda DKI Jakarta berencana melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. Karena telah membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina.

Pernyataan pria itu tersebar di media sosial. Ia mengenakan jaket kulit dengan dalaman kaos hitam.

“Konggres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Melaporkan Hakim Yang Membebaskan Pegi Setiawan,” kata Pegiat Media Sosial, Ary Prasetyo yang mengunggah video tersebut, sekaligus mengomentari pernyataan pria itu, Kamis (11/7/2024).

Ia heran dengan pernyataan pria tersebut. Apalagi mengatasnamakan diri sebagai Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

“Ada-ada saja nih orang pansos lewat kasus Pegi Setiawan, 🤦Konggres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Melaporkan Hakim Yang Membebaskan Pegi Setiawan,” ucapnya.

Ia pun berkelakar, dimana kantor lembaga yang ia maksud. Apakah di sebelah Markas Besar (Mabes). “Bang Kantor “Konggres Pemuda Indonesia DKI Jakarta” Di sebelah Mabes kah?” ujarnya.

Menurut Ary, orang tersebut hanyalah numpang panjat sosial melalui kasus Pegi. Karena kasus itu telah mendapat sorotan nasional.

Adapun Pegi bebas dari status tersangka usai Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum. Hakim pun meminta agar Polda Jawa Barat membebaskan Pegi. (Arya/Fajar)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *