Imbauan KPK kepada Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tak ada kendala dalam pejadwalan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kaitannya kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Sejauh ini, lanjut Budi, penyidik KPK masih mengatur jadwal agar Nusron Wahid bisa menghadiri pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik. Karena itu, imbau Budi, Nusron agar bisa kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan.
“Karena pada intinya, dalam penyidikan perkara ini penyidik juga terus berprogres, beberapa saksi lainnya juga terus dilakukan pemanggilan, permintaan keterangan yang dibutuhkan juga beberapa terpenuhi. Nanti kita tinggal atur waktu untuk saudara NW,” beber Budi.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini KPK sudah melayangkan pemanggilan sejak 7 Oktober 2026. Namun Nusron Wahid memilih tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada 15 Oktober. Namun demikian, Nusron kembali memilih tak hadir, sehingga KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.
Dalam perkara ini, setidaknya ada empat orang kepercayaan Nusron yang sudah menyandang status tersangka. Mereka yakni, Arif Sugiyanto (ARF) Mantan Bupati Kebumen, berperan sebagai pengepul dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampung dana. Erwin (ERW) berperan sebagai penerima atau penyetor uang. Muhammad Fakhry (MF) bagian dari lingkaran pengumpul dana terkait pengurusan HGB.
