Dasar Penahanan Kapal Rokok Ekspor MV Global 88 di Balikpapan oleh TNI AL Dipertanyakan

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Nasib kapal MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia menjadi perhatian setelah kapal tersebut diduga ditahan TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada Senin (19/10/2026) lalu.
Kapal itu kemudian diarahkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dan hingga Selasa, 27 Oktober 2026, masih berada dalam pengamanan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar tindakan tersebut. Mereka menilai pemeriksaan awal tidak menunjukkan persoalan krusial pada dokumen administrasi maupun muatan kapal, sehingga meminta kejelasan mengenai alasan kapal belum diizinkan melanjutkan pelayaran.
Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas terkait.
Menurut dia, hingga hari kedelapan sejak kapal diamankan, belum ada perkembangan yang memberikan kejelasan mengenai status kapal tersebut.
“Kami menunggu perkembangan, karena dari temuan pemeriksaan administrasi dan kapal tidak ada hal yang sangat krusial. Maka kami anggap kapal ini seharusnya lewat. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan kapal ini bisa lewat,” kata Fajriani kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, dalam kronologi pemeriksaan yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan persoalan teknis pelayaran.
Temuan tersebut antara lain pompa oily water separator (OWS) yang disebut tidak berfungsi, serta perangkat Radio VHF, radar Furuno, AIS, SART, EPIRB, dan SSAS yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kapal.
Di sisi lain, Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo membantah pihaknya melakukan penahanan.
Ia menegaskan, TNI AL hanya membantu mengamankan kapal atas arahan Polda Jawa Timur (Jatim) karena muatannya disebut berkaitan dengan sengketa hukum.
Muatan Rokok Diklaim Lengkap Dokumen Ekspor
Fajriani menjelaskan, MV Global 88 bertolak dari Surabaya dengan membawa muatan rokok putih yang rencananya dibongkar di Malaysia.
Dijelaskan pihak tim hukum, pengiriman tersebut dilengkapi dokumen ekspor dan tercatat dalam manifest kapal.
Ia menyebut, berdasarkan informasi pemeriksaan yang diterima tim legal, tidak ditemukan kendala administrasi pada barang yang diangkut kapal tersebut.
“Berdasarkan surat jalan ekspor rokok putih atas pengiriman dari gudang Surabaya. Dari manifest, kru, dan administrasi barang tidak ada kendala,” tukasnya.
Fajriani juga menyatakan pemeriksaan awal tidak menunjukkan indikasi adanya barang ilegal.
Namun, keterangan tersebut merupakan penilaian pihak tim hukum dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan resmi seluruh instansi yang berwenang.
Source link
