News

Komisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Libatkan Mahasiswa dan Advokat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses dengan mengundang organisasi mahasiswa, jaringan advokat, dan pegiat keterbukaan parlemen untuk menyampaikan aspirasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tetap digelar selama masa reses karena pihaknya ingin mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra.

Komisi III DPR Sudah Gelar 60 RDPU

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR telah menggelar sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, masih ada sekitar 23 RDPU lagi yang direncanakan dalam rangkaian pembahasan tersebut.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.

Pelibatan berbagai kelompok masyarakat itu dimaksudkan untuk menghimpun masukan sebelum penyusunan regulasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.

DPR Ingin RUU Sesuai Kebutuhan Indonesia

Selain mendengarkan aspirasi organisasi mahasiswa dan advokat, Komisi III juga meminta pandangan Yadi Surya Diputra yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik.

Habiburokhman menilai perspektif tersebut diperlukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan situasi ekonomi dan politik, serta tidak sekadar mengikuti tren atau meniru kebijakan negara lain.

Menurut dia, setiap undang-undang memiliki latar belakang dan kebutuhan yang berbeda sehingga penyusunannya perlu disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, regulasi yang nantinya disahkan harus benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut masih berlanjut melalui penyerapan aspirasi berbagai elemen masyarakat. Adapun perkembangan tahapan legislasi selanjutnya perlu merujuk pada agenda resmi DPR RI.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *