Parlemen Bayangan Seret Kasus Keracunan MBG Cirebon ke Ranah Hukum, Incar Petinggi BGN

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan keracunan massal siswa akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon tak akan berhenti di ranah administrasi.
Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, menegaskan pihaknya berencana menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.
Tidak tanggung-tanggung, langkah hukum ini akan menyasar aktor perorangan hingga korporasi, bahkan hingga ke pejabat tertinggi negara.
Heru menjelaskan bahwa langkah hukum pidana yang akan ditempuh bersama Tim Hukum Rekanan difokuskan pada pemenuhan unsur kelalaian (culpa) atau kesengajaan (mens rea).
Dokumen taktis ini disusun berdasarkan instrumen peradilan pidana (Criminal Justice System) yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan mengawal kasus keracunan massal tersebut hingga ke meja hijau.
“Berbeda dengan ranah perdata yang menyasar institusi/ganti rugi secara umum, hukum pidana menyasar individu (orang perorangan) dan pengurus korporasi yang memiliki kesalahan langsung,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Sabtu (24/10/2026).
Empat Target yang Dibidik
Heru membeberkan empat pihak yang akan menjadi target utama dalam laporan pidana ini. Pertama, manajemen atau pemilik vendor katering.
Mereka disorot karena diduga membiarkan bahan makanan tidak layak atau kedaluwarsa diproduksi demi menekan biaya.
“Kedua, Koki atau Juru Masak Lapangan. Menyasar tenaga masak jika ditemukan kelalaian fatal saat proses pengolahan (hygiene buruk, kontaminasi silang zat berbahaya, atau sabotase),” jelasnya.
Target ketiga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengawas Program. Mereka akan diselidiki terkait dugaan pembiaran (maladministrasi) fatal dalam verifikasi kelaikan dapur vendor demi meloloskan proyek.
Keempat, sasaran paling tinggi adalah pembuat program kebijakan, yaitu pejabat dan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Koordinator Pangan, hingga Presiden RI yang sedang menjabat.
“Keempat, Pembuat Program Kebijakan dan Beserta Pihak Yang Bertanggung Jawab MBG yakni Pejabat dan jajaran BGN, Menteri Koordinator Pangan dan Presiden RI yang sedang menjabat,” tegas Heru.
Jerat Pasal Berlapis
Untuk memperkecil celah lolosnya para pelaku, Heru akan menggunakan skema subsidiaritas dengan menerapkan pasal-pasal pidana berlapis.
Pasal utama yang digunakan adalah Pasal 360 KUHP Ayat (1) dan (2) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau timbul penyakit. Selain itu, pihaknya juga akan menggunakan Pasal 432 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan terkait produksi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Source link
