News

Berpotensi Bikin Korupsi Makin Masif, Anggota Komisi III Tolak Usulan Luhut Soal Redefinisi Tipikor



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perbaikan sistem pemberantasan korupsi dinilai lebih mendesak daripada mengubah definisi tindak pidana korupsi. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan patut ditolak karena berpotensi memperbesar praktik korupsi dan membuka peluang bagi koruptor membawa kabur uang negara.

Nasir menilai, ketentuan mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, sudah tercantum jelas dalam undang-undang. Karena itu, fokus pemerintah seharusnya tertuju pada upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Politisi Fraksi PKS itu juga menilai Luhut seharusnya menyampaikan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bukan justru mendorong perubahan definisi.

Alih-alih mengubah definisi korupsi, Nasir mendorong evaluasi komprehensif terhadap regulasi dan pelaksanaan penegakan hukum antikorupsi yang selama ini berjalan.

Ia meminta berbagai institusi terkait dilibatkan dalam evaluasi tersebut, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Nasir, evaluasi lintas lembaga tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia agar lebih terukur dan terintegrasi. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal yang dinilainya cenderung monoton dan itu-itu saja dalam perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya stagnasi dalam pengembangan konstruksi hukum penanganan korupsi, sehingga perlu ada pembenahan serius dari hulu ke hilir.

Selain mengevaluasi regulasi dan penegakan hukum, Nasir menekankan perlunya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah konkret yang ia usulkan ialah memperbaiki sistem penggajian aparat penegak hukum.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir. Menurutnya, kesejahteraan yang rendah berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dan melemahkan integritas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *