KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang
Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menyeret lingkaran keluarga Fadia Arafiq. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik BMW dari rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif sekaligus anggota DPR RI ini.
Penyitaan kendaraan mewah itu menjadi bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan KPK dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah rumah Ashraff yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
“Hari ini, Jumat (23/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024 yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik,” kata Budi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Mobil listrik yang disita KPK itu kini menjadi salah satu aset yang ditelusuri penyidik. KPK tengah mendalami dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aset yang dimiliki pihak-pihak dalam perkara ini.
Sejauh ini, kata Budi, KPK masih harus menelusuri asal-usul aset dan mengungkap keterkaitannya dengan dugaan pencucian uang yang menyeret Fadia.
Di tengah sorotan penggeledahan dan penyitaan, Ashraff Abu diketahui sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 22 Oktober 2026. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Budi mengatakan Ashraff telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujarnya.
Ashraff bukan satu-satunya anggota keluarga Fadia yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan. KPK sebelumnya juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anak Fadia, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sabiq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023-2024.
Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun, Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pekalongan Robby Darussalam, serta staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya berinisial LNK.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Dari kontrak-kontrak pengadaan itu, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar. KPK merinci, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya. Sebanyak Rp2,3 miliar disebut dibagikan kepada Rul Bayatun, Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), sedangkan Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara Fadia Arafiq ke tahap penyidikan dugaan TPPU. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang itu. Penggeledahan rumah Ashraff dan penyitaan BMW listrik menambah daftar langkah penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
