News

Gibran Terancam Lengser Karena Ijazah, Eks Ketua MK: Jangan Kalah oleh Secarik Kertas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mempertanyakan urgensi persyaratan ijazah formal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, dalam sistem demokrasi, suara rakyat yang menentukan pemimpin melalui pemilihan umum memiliki kedudukan yang sangat mendasar.

Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam podcast Total Politik. Ia menilai persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin nasional perlu dikaji dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat dan arah demokrasi Indonesia.

Jimly bahkan menegaskan bahwa suara rakyat memiliki nilai lebih tinggi daripada gelar akademik.

“Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” ujar Jimly dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai batas antara persyaratan administratif pencalonan, kualifikasi pendidikan, dan hak politik warga negara.

Persoalannya bukan sekadar penting atau tidaknya pendidikan bagi seorang pemimpin, melainkan apakah ijazah formal harus menjadi syarat hukum yang menentukan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Pandangan Jimly mengenai persyaratan pendidikan capres-cawapres muncul di tengah polemik latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, Jimly secara tegas meminta agar gagasannya tidak dikaitkan dengan upaya membela Gibran. Ia menyatakan pemikirannya berangkat dari persoalan mendasar mengenai sistem demokrasi, bukan kepentingan untuk melindungi individu tertentu.

“Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya bukan sedang membela Gibran,” kata Jimly.

Penegasan itu penting karena polemik pendidikan Gibran dan perdebatan mengenai persyaratan pencalonan presiden merupakan dua persoalan berbeda.

Polemik mengenai pendidikan Gibran berkaitan dengan latar belakang dan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan publik. Sementara itu, gagasan Jimly menyangkut kemungkinan mengevaluasi ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin nasional untuk masa mendatang.

Karena itu, pandangan Jimly tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap polemik pendidikan Gibran. Begitu pula, kritik terhadap persyaratan ijazah tidak otomatis membuktikan ataupun menggugurkan persoalan administratif yang diperdebatkan.

Jimly juga membedakan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif.

Ia tidak serta-merta menolak penerapan standar pendidikan formal untuk seluruh jabatan politik. Dalam pandangannya, persyaratan pendidikan bagi calon anggota legislatif masih dapat diberlakukan. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan penggunaan standar pendidikan sarjana atau S1.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *