DPR soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Berhenti Hanya pada Kecaman
Anggota Komisi XI DPR, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Karena itu, dokter tersebut perlu kena sanksi etik dan profesional jika terbukti bersalah.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi pada Kamis (22/10).
Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter di Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik. Dokter berinisial IS itu diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun hingga menderita sakit gonore.
“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” kata Nurhadi.
Anggota Komisi Kesehatan DPR ini pun meminta Kemenkes bertindak tegas terhadap dokter yang diketahui memiliki klinik praktek mandiri dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus ada langkah terukur dalam kasus dokter terduga pedofil tersebut.
“Saya meminta Kemenkes untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tutur politisi Partai Nasdem ini.
Adapun Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski menyampaikan kecaman, Kemenkes menyatakan masih menunggu hasil proses hukum untuk menindaklanjuti perihal status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter.
“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nurhadi.
Nurhadi juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan dinas kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS.
“Kita harus menegaskan profesi dokter adalah profesi kemanusiaan yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Nurhadi.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nurhadi.
IS diketahui telah berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Sementara korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus dengan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih serta ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Nurhadi pun menekankan pentingnya upaya pemulihan trauma korban. Apalagi menurut keterangan ibunya, korban diduga sudah mengalami kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga diduga menunjukkan video porno yang ditonton anaknya hingga berulang kali.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” ujar Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambah Nurhadi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu yang pada akhir Desember tahun lalu memperagakan adegan hubungan suami istri. Kecurigaan sang ibu makin menjadi-jadi saat korban tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air kecil. Saat diperiksa ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025, tapi prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban juga sempat dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan ibunya.
Dari sisi pengawasan DPR, Nurhadi memandang kasus kekerasan seksual pada anak itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” kata Nurhadi.
Nurhadi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian.
“Tetapi penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa cepat Pemerintah mengeluarkan pernyataan.
“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Nurhadi.
