Didik Rachbini Minta Kasus KM 50 Masuk Pansus DPR, Panca Demokrat: Bikin Mulyono Tak Bisa Tidur

PORTALUTAMA.NET — Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, mendesak agar kasus KM 50 dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPR RI.
Desakan itu disampaikan di tengah pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.
“Mumpung ada Kapolri baru, kasus KM 50 perlu masuk dalam pansus,” tulis Didik melalui akun X pribadinya, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut mendapat respons dari politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Ia menyentil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut isu tersebut berpotensi membuatnya kembali menjadi sorotan.
“Nah mulai bikin Mulyono nggak bisa tidur!” balas Panca.
Kasus KM 50 merujuk pada peristiwa penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta–Cikampek pada Desember 2020.
Kasus tersebut terus menjadi perhatian dan memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar penanganannya kembali ditinjau.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang disebut telah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menjadi sorotan terkait harapan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus KM 50 dapat diproses kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum yang sah.
“Apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memproses,” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian di tengah munculnya desakan agar kasus KM 50 dibahas melalui pansus DPR RI.
Kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
(slf/fajar)
Source link
