Respons CUAN Hadapi Sanksi OJK dan BEI
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. menyampaikan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang dibutuhkan otoritas pasar modal pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pad emiten dengan kode CUAN ini.
Manajemen CUAN menyampaikan bahwa Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keterbukaan Informasi BEI, Perseroan juga menyampaikan juga bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal.
Mereka juga menyatakan seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya.
Pada 16 Oktober 2026 lalu, OJK mengumumkan 3 emiten yang diberikan sanksi. Salah satunya CUAN.
OJK menyampaikan pada pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum CUAN tersebut.
OJK juga telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti.
OJK juga menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
