Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Roy Suryo kembali menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/10/2026).
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu beragenda pembacaan putusan sela.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Jadwal sidang: Senin, 19 Oktober 2026. Agenda: putusan sela,” demikian informasi yang tertera di SIPP PN Jakarta Timur
Putusan sela akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pada Senin (5/10/2026).
Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formil dan materiil. Mereka juga menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela,” kata jaksa.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menolak perlawanan pihak Roy Suryo atau menyatakannya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta persidangan dilanjutkan.
“Dua, menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” tegas jaksa.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan tersebut berkaitan dengan konten digital yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Perkara itu bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, disebut menemukan sejumlah konten di media sosial yang diunggah Roy Suryo.
Materi yang dipersoalkan terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Konten tersebut memuat narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Jaksa menilai konten tersebut menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Namun, tuduhan dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum di pengadilan.
(Arya/Fajar)
Source link
