Kabar Duka! Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kabar duka menyelimuti jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) pukul 10.32 WIB.
Informasi duka ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum almarhum, Putri Maya Rumanti. Ucapan belasungkawa juga disampaikan secara terbuka oleh mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, melalui purnawarta resminya.
“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian unggahan dari Komjen Chryshnanda, Minggu (18/10/2026).
Almarhum Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte rencananya akan diberangkatkan menuju peristirahatan terakhir dan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPBN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Semasa hidupnya, perwira tinggi kepolisian ini sempat menjadi sorotan luas publik nasional pada tahun 2021 silam. Namanya mencuat dalam pusaran hukum atas kasus penghapusan red notice pengusaha Djoko Tjandra sewaktu masih berstatus buronan perkara hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam amar putusan perkara penyuapan tersebut, Napoleon terbukti menerima suap berupa dana senilai 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar serta 370 ribu dolar AS atau setara Rp5,1 miliar.
Atas tindakannya, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, Napoleon kembali tersandung persoalan hukum terkait kasus penganiayaan fisik terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace.
Dalam sidang perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan selama lima bulan 15 hari penjara setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melumuri Kace menggunakan kotoran manusia di dalam sel tahanan.
(zak/fajar)
Source link
