News

Ini Alasan Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Pendidikan Gibran Ditolak MK, Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Final



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo meyakini gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan tersebut disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.

Gatot kemudian mengaitkan prediksinya dengan dinamika politik di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai masih ada orang-orang yang menurutnya memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam pemerintahan saat ini.

“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.

Gatot juga menyebut hakim MK masih melihat isyarat dari Istana ketika mengambil keputusan. Menurutnya, Prabowo perlu mengantisipasi situasi tersebut.

“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden,” ujarnya.

Pernyataan mengenai pengaruh Jokowi, posisi Prabowo, dan prediksi hasil perkara tersebut merupakan analisis Gatot. Sampai saat ini, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Perkara Gibran Sudah Masuk Persidangan

Gugatan yang dimaksud tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam sidang tersebut, para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melewati tenggat waktu PHPU, tetapi meminta agar perkara diperiksa berdasarkan alasan keadilan substantif.

Sidang berikutnya digelar 23 September 2026 dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

KPU sendiri mempersoalkan kewenangan MK. Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Hersubeno: Analisis Gatot Dinilai Masuk Akal

Pernyataan Gatot kemudian mendapat tanggapan dari jurnalis senior Hersubeno Arief melalui kanal YouTube pribadinya.

Hersubeno menyebut analisis Gatot mengenai kemungkinan gugatan ditolak dapat dipahami berdasarkan kondisi politik yang ada.

Namun, ia juga mengakui pernyataan tersebut bisa mengecewakan pihak-pihak yang berharap MK mengambil keputusan berbeda.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *