News

Polisi Belum Tahan Bupati Husniah Talenrang



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan belum ada penahanan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), meskipun telah ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan pemerasan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.

“Belum ada penahanan sampai sekarang,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026) malam.

Dikatakan Didik, pihaknya belum melakukan penahanan karena orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut koperatif dengan proses yang berjalan.

“Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” tukasnya.

Didik bilang, dalam perkara yang ditangani tersebut, Polda Sulsel mendapat back up Kortas Mabes Polri, dan bekerjasama dengan Polresta Gowa.

Sebelumnya, Husniah Talenrang, mengaku menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Husniah melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penetapan tersangka.

“Kami selaku Kuasa Hukum mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” ujar Adhi dalam keterangannya kepada fajar.co.id, Jumat (25/9/2026).

Dikatakan Adhi, asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada Husniah bukan kesimpulan akhir.

“Ini awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ucapnya.

Husniah Memilih Tetap Koperatif

Adhi menegaskan, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa.

“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” tandasnya.

Adhi juga bilang, ruang inilah yang pihaknya akan cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara.

“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” kuncinya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *