Skenario Penggantian Gibran Jika Gugatan Denny Indrayana Menang di MK, Loyalis Jokowi Ungkap Ini

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pegiat media sosial Lalu Suryade menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi diganti jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Menurut Lalu, jika gugatan tersebut dikabulkan, proses penggantian wakil presiden selanjutnya akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jika gugatan @dennyindrayana dikabulkan MK, maka MPR memproses pengganti wakil presiden,” kata Lalu, dikutip Selasa (22/9/2026).
Lalu juga menguraikan tahapan penggantian wakil presiden yang menurutnya akan berlangsung setelah adanya putusan MK.
Tahapan penggantian wakil presiden:
• MPR mengadakan sidang pemberhentian atau pembatalan pelantikan wakil presiden.
• Dalam waktu paling lama 60 hari, Presiden wajib menyerahkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR.
• MPR kembali menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan Presiden.
• Calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang MPR akan dilantik menjadi wakil presiden,” jelasnya.
Lalu kemudian mempertanyakan sosok yang kemungkinan akan diajukan Presiden sebagai calon pengganti.
“Pertanyaan, siapa kira-kira yang bakal diusulkan oleh Presiden?” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto.
Loyalis Jokowi ini menilai narasi bahwa MK dapat membatalkan pelantikan wakil presiden dua tahun setelah pelantikan perlu dipertanyakan dari sisi hukum tata negara.
“Gugatan @dennyindrayana dikemas seolah MK @officialMKRI bisa ‘membatalkan pelantikan’ Wapres dua tahun setelah pelantikan, lalu MPR tinggal pilih pengganti. Itu bukan hukum tata negara. Itu skenario fanfiksi,” kata Dede.
Dede kemudian memaparkan tiga persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan.
Tiga soal yang mereka hindari:
Pertama, Pasal 6A UUD 1945 mengatur pencalonan secara berpasangan. Yang dipilih rakyat adalah paket. Yang ditetapkan KPU adalah paket. Yang dilantik MPR adalah paket.
Menyasar Gibran sendirian, tanpa berani menggugat paket Prabowo–Gibran, sudah mengakui petitumnya pincang.
Kedua, PHPU Pilpres 2024 sudah diputus April 2024. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Membuka lagi ‘PHPU 2024’ pada 2026 bukan terobosan konstitusi. Itu menguji kesabaran hukum acara.
Ketiga, kekosongan wapres diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 jika terjadi kekosongan jabatan. Bukan jika sekelompok pemohon yang kalah 2019 dan 2024 tiba-tiba menemukan ‘syarat pendidikan’ setelah pemilu selesai, pelantikan selesai, dan pemerintahan berjalan,” ujarnya.
Source link
