Syukur Mandar Dipecat dari Gerakan Oposisi Indonesia, Organisasi Bongkar Dugaan Manuver ke Lingkar Kekuasaan Tanpa Mandat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia mencabut mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional melalui Rapat Pleno Luar Biasa, Selasa (15/9/2026).
Pencabutan mandat tersebut dilakukan setelah forum mencermati dugaan manuver politik yang disebut dilakukan Syukur Mandar tanpa mandat organisasi. Dewan Nasional juga menyoroti dugaan penggunaan posisi, jaringan, serta nama Gerakan Oposisi Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Dalam siaran persnya, Dewan Nasional menyebut telah mencermati dugaan komunikasi, pendekatan, dan manuver politik Syukur Mandar dengan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan kekuasaan dan politik pemerintahan.
Menurut organisasi, langkah tersebut dilakukan secara sepihak, tidak transparan, serta tanpa keputusan bersama Dewan Nasional. Organisasi menilai tindakan tersebut telah melewati batas antara kebebasan politik pribadi dan mandat organisasi.
“Jabatan dalam organisasi bukan milik pribadi. Mandat oposisi bukan alat untuk membangun transaksi politik personal. Ketika nama organisasi dibawa bernegosiasi tanpa mandat Dewan Nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, tetapi independensi seluruh organisasi,” bunyi siaran pers Dewan Nasional Gerakan Oposisi.
Dewan Nasional juga menyebut rapat pleno mencermati dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima Syukur Mandar dalam rangkaian komunikasi, pendekatan, dan manuver politik tersebut. Namun, dalam keterangan yang disampaikan organisasi, dugaan tersebut tidak dirinci lebih lanjut.
Organisasi menegaskan mandat oposisi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk kepentingan politik personal. Gerakan Oposisi Indonesia menilai hubungan dengan kekuasaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka pengawasan dan kontrol sosial.
“Tidak masuk akal organisasi dibangun untuk mengontrol kekuasaan, tetapi mandatnya justru digunakan untuk mendekati kekuasaan demi kepentingan individu. Oposisi bukan kendaraan untuk mencari posisi, akses, ataupun keuntungan pribadi,” demikian keterangan Dewan Nasional.
Dalam AD/ART Gerakan Oposisi Indonesia, organisasi disebut menempatkan diri sebagai kekuatan sipil yang independen dan non-partisan. Sistem kepemimpinannya juga bersifat kolektif-kolegial.
Presiden Dewan Nasional disebut berfungsi sebagai koordinator kolektif dan juru bicara organisasi, bukan pemegang kekuasaan tunggal. Karena itu, setiap keputusan strategis yang membawa konsekuensi terhadap arah perjuangan organisasi harus melalui mekanisme rapat pleno.
Source link
