News

Permohonan Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres Resmi Terdaftar di MK, Ini Poin-poin Tuntutannya



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi terdaftar hari ini, Kamis 17 September 2026.

“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.

Permohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan. Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).

“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.

Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.

“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.

Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.

“Semoga Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian. Salam Integritas!” pungkasnya.

Poin Tuntutan

Sebelumnya, Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.

Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.

Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam draf permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan enam petitum atau tuntutan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Pertama, Denny meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

Kedua, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Ketiga, Denny meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keempat, permohonan tersebut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kelima, Denny meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden. Dalam petitum tersebut, proses pemilihan diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *