News

UGM Ungkap Cara Tepat Verifikasi Ijazah Alumni



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan prosedur yang berlaku untuk memverifikasi keabsahan status kelulusan seorang alumni di tengah polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengatakan ijazah asli telah diserahkan kepada alumni saat wisuda. Karena itu, dokumen fisik tersebut berada pada orang yang bersangkutan.

Menurut Wening, apabila ingin melakukan verifikasi terhadap ijazah fisik, cara yang tepat adalah meminta alumni menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.

“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu,” tegas Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM.

Wening menjelaskan UGM tidak dapat mengambil alih peran alumni untuk memberikan klarifikasi mengenai dokumen fisik. Hal tersebut berkaitan dengan keberadaan ijazah yang sudah diserahkan kepada pemiliknya serta kewajiban universitas melindungi data pribadi mahasiswa dan alumni.

“UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi, karena apa? Memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah,” ujarnya.

Selain persoalan dokumen fisik, UGM juga memiliki batasan dalam memberikan informasi mengenai arsip akademik alumni. Wening mengatakan universitas tidak dapat membuka data pribadi seseorang hanya karena adanya permintaan dari publik.

“Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut,” kata Wening.

Dengan demikian, menurut penjelasan UGM, akses terhadap informasi akademik alumni tidak dapat diberikan secara bebas kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan atau kewenangan.

UGM Bisa Berikan Data kepada Lembaga Berwenang

Meski membatasi akses publik terhadap data pribadi alumni, Wening mengatakan UGM tetap dapat memberikan informasi apabila permintaan datang dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Permintaan resmi dari negara atau institusi yang memiliki otoritas menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan UGM memberikan informasi terkait data akademik seorang alumni.

“Jika yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta, nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang. Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan… maka kami akan menunjukkan,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan UGM ketika polemik mengenai ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik. Dalam konteks verifikasi dokumen fisik, kampus menegaskan bahwa ijazah asli berada pada alumni setelah diserahkan ketika wisuda.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *