News

HWDI dan Kemenkes Teken MoU, Dorong Layanan Kesehatan Inklusif bagi Disabilitas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani Nota Kesepahaman tentang pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam layanan kesehatan.

Penandatanganan dilakukan dalam Dialog Nasional “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” di Jakarta, Rabu (10/9/2026).

Temuan Audit: Akses Puskesmas Masih Jauh dari Layak

Kesepakatan ini didasari hasil Audit Sosial yang dilakukan HWDI bersama Koalisi PRIMA pada 48 Puskesmas di 8 wilayah: Bandung, Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang pada 2024–2025.

Hasilnya memprihatinkan. Dari 48 Puskesmas yang diaudit:

  1. 41 persen belum mudah dijangkau transportasi bagi penyandang disabilitas
  2. 87,5 persen belum memiliki jalur pemandu atau guiding block
  3. 96 persen toilet belum memenuhi standar aksesibilitas
  4. Hanya 18 persen yang memiliki ruang pemeriksaan dengan ruang gerak cukup bagi pengguna kursi roda

Dari sisi pelayanan, 54 persen Puskesmas belum memiliki SOP pelayanan bagi pasien disabilitas yang diterapkan menyeluruh. Hanya 8 persen yang memiliki petugas terlatih.

Akses komunikasi juga terbatas. Juru Bahasa Isyarat belum tersedia dan hanya sekitar 25 persen Puskesmas yang menyediakan alat bantu komunikasi visual.

Untuk layanan kesehatan reproduksi, edukasi mengenai pubertas, privasi tubuh, kesehatan seksual, dan KB bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas, umumnya di bawah 33 persen.

“Temuan ini menunjukkan aksesibilitas tidak bisa hanya diukur dari ada tidaknya ram. Pelayanan inklusif butuh informasi yang mudah dipahami, sarana komunikasi, tenaga terlatih, perlindungan privasi, dan penghormatan pada keputusan pasien,” tulis laporan audit.

Isi MoU: Dari Kebijakan hingga Anggaran

Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menegaskan MoU ini harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, standar, anggaran, hingga kapasitas tenaga kesehatan.

“Layanan kesehatan yang inklusif bukan hanya soal tersedianya Puskesmas atau rumah sakit. Penyandang disabilitas harus dapat mengakses sarana prasarana, memperoleh informasi yang bisa dipahami, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya, dan mengambil keputusan atas kesehatannya sendiri,” kata Revita.

Nota Kesepahaman mencakup 8 poin kerja sama, di antaranya:

  1. Pelibatan bermakna penyandang disabilitas sejak penyusunan kebijakan, perencanaan anggaran, hingga evaluasi
  2. Percepatan pemenuhan standar pelayanan kesehatan inklusif
  3. Peningkatan literasi kesehatan dan kemampuan SDM kesehatan berinteraksi dengan penyandang disabilitas
  4. Pertukaran data dan informasi dengan menjaga kerahasiaan dan pelindungan data pribadi
  5. Dukungan pemeriksaan kesehatan dan peningkatan mutu layanan

HWDI menekankan, penyandang disabilitas tidak cukup hanya ditempatkan sebagai penerima layanan. “Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan sejak awal,” tegas Revita.

Desak Anggaran Masuk BOK

Dalam dialog, HWDI juga menyorot Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagai instrumen penting. Pengelolaan BOK diatur dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 jo. 18 Tahun 2025.

Namun HWDI mengingatkan, keberadaan BOK tidak otomatis menjamin kebutuhan disabilitas masuk dalam perencanaan. Pemerintah daerah dan Puskesmas harus mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan kegiatan dan indikator, serta menyediakan pembiayaan yang jelas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *